Unduh SK Hasil Akreditasi Visitasi Dikdasmen Tahun 2026 Tahap 7

SK Hasil Akreditasi Visitasi Dikdasmen Tahun 2026 Tahap 7
SK Hasil Akreditasi Visitasi Dikdasmen Tahun 2026 Tahap 7

Guspedia.com. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAN-PDM Nomor 026/BAN-PDM/SK/2026 tentang PENETAPAN HASIL AKREDITASI VISITASI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN 2026 TAHAP VII.

SK Ketua BAN-PDM tentang Hasil Akreditasi Visitasi Dikdasmen Tahun 2026 Tahap 7 ini diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan, perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap sekolah, madrasah, sekolah rakyat, dan program pendidikan kesetaraan tahun 2026;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2026 Tahap VII.

SK Hasil Akreditasi Visitasi Dikdasmen Tahun 2026 Tahap 7
SK Hasil Akreditasi Visitasi Dikdasmen Tahun 2026 Tahap 7

SK Hasil Akreditasi Visitasi Dikdasmen Tahun 2026 Tahap 7 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);

3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1050);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 422);

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 580;

6. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028;

7. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023-2028;

8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

9. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 247/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama.

Surat Keputusan Hasil Akreditasi Visitasi Dikdasmen Tahun 2026 Tahap 7 diterbitkan dengan memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tanggal 15 Juni 2026 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Akreditasi Visitasi Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Provinsi Tahun 2026 Tahap VII.

Isi SK Hasil Akreditasi Visitasi Dikdasmen Tahun 2026 Tahap 7

KESATU : Daftar nama satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan Tahun 2026 yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya yang terdiri atas:

a. Sekolah dan madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran I;

b. Sekolah rakyat sebagaimana tercantum dalam lampiran II;

c. Program pendidikan kesetaraan sebagaimana tercantum dalam lampiran III,

d. satuan pendidikan kerja sama sebagaimana tercantum dalam lampiran IV,

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh status dan peringkat akreditasi.

KETIGA : Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang terakreditasi memperoleh sertifikat akreditasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2031.

KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

SK Hasil Akreditasi Visitasi Dikdasmen Tahun 2026 Tahap 7 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Link Unduh

Demikian informasi mengenai diterbitkannya SK Kepala BAN-PDM tentang Hasil Akreditasi Visitasi Dikdasmen Tahun 2026 Tahap 7. Semoga bermanfaat.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *