Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027

Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027
Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027

Guspedia.com. Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 400.3/3372/PSMK/DISDIK-2026 tentang KALENDER PENDIDIKAN SMA, SMK DAN SLB TAHUN AJARAN 2026/2027.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tentang Kaldik Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA SMK SLB diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam mengatur waktu pembelajaran dan mewujudkan efektivitas kegiatan belajar mengajar, perlu adanya Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027.

Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027
Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027

Isi Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat tentang Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027.

Pertama : Menetapkan Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027.

Kedua : Kalender Pendidikan SMA, SMK dan SLB Tahun Ajaran 2026/2027 sebagaimana dimaksud pada lampiran, merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2026/2027, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau perubahan regulasi akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

PERMULAAN DAN AKHIR KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)

Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2026/2027 dimulai pada Senin, 13 Juli 2026 dan berakhir Sabtu, 19 Juni 2027.

KEGIATAN AWAL MASUK SATUAN PENDIDIKAN

Kegiatan Awal Masuk Satuan Pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB berlangsung pada tanggal 13 s.d.16 Juli 2026.

Kegiatan Awal Masuk Satuan Pendidikan dapat diisi dengan kegiatan berikut.

1. Pertemuan antara orang tua peserta didik dengan Satuan Pendidikan untuk sosialisasi program Satuan Pendidikan dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Proses Pembelajaran.

2. Bagi Murid Baru jenjang SMA, SMK dan SLB melaksanakan kegiatan Pengenalan Lingkungan, Sosialisasi dan Cara Belajar, Asesmen Awal serta Pengumpulan data murid.

3. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) diantaranya berisi :

a. Wawasan Wiyata Mandala;

b. Tata Krama;

c. Program dan Cara Belajar;

d. Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan;

e. Tatat Tertib Satuan Pendidikan;

f. Pengenalan Kegiatan Ekstra Kurikuler dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter;

g. Perkenalan dengan teman sesama murid, denga guru, Tata Usaha, dan Komite Satuan Pendidikan;

h. Kegiatan Olahraga;

i. Kegiatan Pramuka.

4. Kegiatan Awal Masuk Satuan Pendidikan tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang bersifat perpeloncoan.

KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pada Awal Tahun Ajaran, Satuan Pendidikan memastikan telah memiliki dokumen perencanaan kegiatan Satuan Pendidikan, diantaranya sebagai berikut.

1. Rencana Kerja Jangka Menegah / RKJM (4 tahun)

2. Rencana Kerja Tahunan/RKT (1 tahun)

3. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) berbasis Profil Pendidikan/Rapor Pendidikan/Evaluasi Diri Sekolah (EDS)

4. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan dan Pembagian Tugas

5. Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP)

6. Jadwal Pelajaran;

Pada hari pertama sekolah, guru sudah memiliki perangkat pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan.

ASESMEN HASIL BELAJAR

1. Asesmen hasil belajar meliputi formatif dan sumatif

2. Asesmen Sumatif (Akhir Semester Ganjil) dilaksanakan rentang tanggal 1 s.d. 12 Desember 2026 dan Sumatif (Akhir Semester Genap) rentang tanggal 2 s.d. 12 Juni 2027, (Kelas XII menyesuaikan dan Khusus untuk SDLB, SMPLB menyesuaikan dengan asesmen yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota)

3. Pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai upaya memetakan dan perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

LAPORAN HASIL BELAJAR

Penyerahan Laporan hasil Belajar Murid dilaksanakan pada :

1. Semester Ganjill dilaksanakan pada Sabtu, 19 Desember 2026.

2. Semester Genap dilaksanakan pada Sabtu, 19 Juni 2027.

HARI EFEKTIF DAN MINGGU EFEKTIF BELAJAR

Jumlah Hari Efektif Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027 berjumlah 204 hari dalam 2 (dua) semester.

1. Semester Ganjil berjumlah 108 hari ,dimulai pada Senin, 13 Juli 2026 dan berakhir pada Sabtu, 12 Desember 2026.

2. Semester Genap berjumlah 95 hari, mulai Senin, 4 Januari 2026 dan berakhir pada Jum’at, tanggal 12 Juni 2027.

Jumlah Minggu Efektif Tahun Ajaran 2026/2027 berjumlah 43 Minggu dalam 2 (dua) semester :

1. Semester Ganjil berjumlah 22 Minggu;

2. Semester Genap berjumlah 21 Minggu

HARI LIBUR SATUAN PENDIDIKAN

Hari libur semester diatur sebagai berikut :

1. Libur semester ganjil berlangsung selama 09 (sembilan) hari, mulai Senin, 21 Desember 2025 sampai dengan Sabtu, 2 Januari 2027;

2. Libur semester genap dan Libur akhir Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung selama 18 (delapan belas) hari, dimulai Senin, 21 Juni 2027 sampai dengan Sabtu, 12 Juli 2027.

Hari libur khusus diatur sebagai berikut :

1. Libur awal Ramadhan 1448H tanggal 5 s.d 9 Februari 2027;

2. Libur Hari Raya Idul Fitri 1448H dari tanggal 4 s.d 17 Maret 2027.

Baca : Link Unduh Kaldik Provinsi Tahun Ajaran 2026/2027

Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Link Unduh

Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Barat Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga bermanfaat.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *