Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027

Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027
Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027

Guspedia.com. Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027. Kaldik SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 100.3.4.1/001/DISDIK/VI/2026 tentang KALENDER PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA), SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK), SEKOLAH LUAR BIASA (SLB) NEGERI DAN SWASTA TAHUN AJARAN 2026/2027.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tentang Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk menjamin kelancaran, efisiensi, dan efektivitas proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan, serta memberikan kepastian tata waktu bagi pemangku kepentingan pendidikan di Provinsi Sumatera Utara, perlu diatur tata urutan waktu kegiatan belajar mengajar selama Tahun Ajaran 2026/2027;

b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standar pengelolaan pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi memiliki kewajiban untuk menetapkan kalender pendidikan yang berlaku bagi Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tentang Kalender Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri dan Swasta Tahun Ajaran 2026/2027.

Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027
Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027

Maksud dan Tujuan

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang di dalamnya terdiri dari awal Tahun Ajaran, minggu efektif, hari efektif, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur dengan tujuan sebagai berikut.

1. Membantu Satuan Pendidikan merencanakan waktu pembelajaran.

2. Mendorong Satuan Pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran.

3. Menjamin setiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

4. Menyediakan acuan baku jadwal kegiatan akademik yang rinciannya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Rincian hari efektif, minggu efektif, hari libur, dan jadwal kegiatan akademik Tahun Ajaran 2026/2027 disusun dalam bentuk matriks kronologis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Sistem Penerimaan Murid Baru dan Persiapan Tahun Ajaran

1. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilaksanakan pada bulan Mei sampai dengan bulan Juni tahun berjalan.

2. Jadwal SPMB untuk setiap tingkat Satuan Pendidikan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.

3. Pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pembelajaran dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 10 Juli 2026.

4. Sebelum memasuki Tahun Ajaran baru Pengawas Pendamping Satuan Pendidikan berkewajiban mendampingi Kepala Sekolah dalam Penyusunan Program Kerja Sekolah, Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta mendampingi Pelaksanaan Program Kerja Kepala Sekolah.

Awal dan Akhir Tahun Ajaran

Tahun Ajaran 2026/2027 dimulai hari Senin, tanggal 13 Juli 2026 dan berakhir hari Jum’at tanggal 18 Juni 2027. Hari pertama masuk sekolah bagi murid baru pada setiap jenjang (formal dan informal) berlangsung selama 5 hari hari kerja terhitung mulai tanggal 13 s.d 17 Juli 2026 diisi dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Baca : Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS

Waktu Kegiatan Pembelajaran

1. Waktu kegiatan pembelajaran bagi jenjang SMA, SMK dan SLB dimulai hari Senin, tanggal 13 Juli 2026.

2. Waktu belajar dan beban belajar di masing-masing sekolah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaporkan dalam Dapodik sekolah masing-masing.

3. Asesmen harian, Asesmen Tengah Semester dan Asesmen Akhir Semester merupakan tugas dan tanggungjawab guru yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

4. Pada akhir kegiatan pembelajaran setiap semester dilaksanakan Asesmen Semester yang pelaksanaannya diatur di Satuan Pendidikan.

5. Asesmen Sekolah merupakan bagian dari Asesmen Sumatif dilaksanakan setelah seluruh pembelajaran diselesaikan pada akhir jenjang pendidikan, dan pelaksanaannya menjadi tanggungjawab Satuan Pendidikan mengacu pada Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Sekolah yang disusun oleh Satuan Pendidikan.

5. Tanggal Kelulusan dari Satuan Pendidikan ditetapkan dengan mengacu pada Pedoman Pengelolaan Ijazah Tahun 2025.

Baca : Pedoman Pengelolaan Ijazah Tahun 2026 Jenjang SD SMP SMA SMK

6. Tanggal Rapor murid pada akhir jenjang pendidikan disesuaikan dengan tanggal kelulusan.

7. Jumlah Minggu Efektif dan Beban belajar kegiatan tatap muka untuk masing-masing jenjang ditentukan dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025.

Hari Belajar Sekolah

1. Semester Ganjil dimulai hari Senin, tanggal 13 Juli 2026 dan berakhir hari Jum’at, tanggal 18 Desember 2026.

2. Semester Genap dimulai hari Senin, tanggal 4 Januari 2027 dan berakhir hari Jum’at, tanggal 18 Juni 2027.

3. Jumlah hari efektif untuk Semester Ganjil adalah 113 seratus tiga belas ) hari, dan untuk Semester Genap adalah 102 (seratus dua) hari, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran 5 (lima) hari kerja.

4. Hari belajar efektif tidak dibenarkan untuk kegiatan perayaan ulang tahun daerah atau kota dan badan atau organisasi, penjemputan tamu, dan lain-lain kegiatan yang bukan kegiatan dalam proses pembelajaran di sekolah.

Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar

1. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar SMA, SMK dan SLB untuk Semester Ganjil dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 18 Desember 2026.

2. Penyerahan Buku Laporan Penilaian Hasil Belajar SMA, SMK dan SLB untuk Semester Genap dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 18 Juni 2027.

Libur Sekolah

Libur Semester bagi SMA, SMK dan SLB diatur sebagai berikut.

1. Libur Semester Ganjil berlangsung selama 7 (tujuh) hari dan Semester Genap selama 15 (lima belas) hari.

2. Libur Semester Ganjil mulai hari Senin tanggal 21 Desember 2026 dan berakhir pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2026.

3. Libur Semester Genap mulai hari Senin tanggal 21 Juni 2027 dan berakhir hari Jum’at tanggal 9 Juli 2027.

4. Libur Awal Ramadhan 1448 H berlangsung mulai hari Senin, tanggal 8 Februari 2027 dan berakhir pada hari Rabu, tanggal 10 Februari 2027.

5. Kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan diatur kemudian oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

6. Libur Khusus Idul Fitri 1448 H berlangsung pada tanggal 8, 12, 15 dan 16 Maret 2027.

Kalender Pendidikan SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

Link Unduh

Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) SMA SMK SLB Provinsi Sumatera Utara Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga bermanfaat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *