Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Kepmendikdasmen Nomor 157 Tahun 2026 tentang Perubahan Kepmendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026 tentang PENERIMA DANA DAN BESARAN ALOKASI DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI AFIRMASI, DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI, DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN AFIRMASI.
Kepmendikdasmen Nomor 157 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Kepmendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima dan Besaran Alokasi DanaBOP Afirmasi dan BOS Afirmasi ini diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa terdapat perubahan pada penerima bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan afirmasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi, Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi tahun anggaran 2026.

Kepmendikdasmen Nomor 157 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Kepmendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Afirmasi, BOS Afirmasi, dan BOP Kesetaraan Afirmasi diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
2. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 89);
Isi Kepmendikdasmen Nomor 157 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Kepmendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima dan Besaran Dana BOP dan BOS Afirmasi.
KESATU : Mengubah Lampiran III Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima Dana dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Afirmasi, Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Afirmasi tahun anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Kepmendikdasmen Nomor 157 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Kepmendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima dan Besaran Alokasi Dana BOP PAUD Afirmasi, BOS Afirmasi, dan BOP Kesetaraan Afirmasi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Kepmendikdasmen Nomor 157 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Kepmendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima dan Besaran Alokasi Dana BOP dan BOS Afirmasi.***
