Guspedia.com. Kurikulum Madrasah merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan madrasah.
Kurikulum madrasah mengemban dua amanat besar, yaitu : (1) membekali murid kompetensi, sikap dan keterampilan hidup agar bisa menghadapi tantangan di zamannya; dan (2) mewariskan karakter budaya dan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus bangsa agar peran generasi kelak tidak terlepas dari akar budaya, nilai agama dan nilai luhur bangsa.
Untuk dapat menjalankan dua amanat besar tersebut, maka Kurikulum Madrasah harus selalu dinamis berkembang untuk menjawab tuntutan jaman. Setiap madrasah diberi keleluasaan untuk mengembangkan Kurikulum Madrasah sesuai kebutuhan lokal. karakter murid, dan juga kondisi madrasah.
Seiring berkembangnya tantangan global, kurikulum madrasah perlu terus di sempurnakan agar mampu menghasilkan murid yang unggul, berkarakter, dan siap menghadapi perubahan jaman.
Oleh karena itu, fokus dan tujuan pengembangan Kurikulum Madrasah di tahun ajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut.
1. Penguatan Kompetensi Peserta Didik
Kurikulum Madrasah menekankan penguasaan kompetensi literasi, numerasi, sains, dan teknologi. Murid di arahkan untuk tidak hanya memahami materi secara teori, tetapi mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata.
2. Pembelajaran Mendalam
Guru didorong untuk menerapkan model pembelajaran yang mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, dan kolaborasi. Pembelajaran tidak lagi berfokus pada hapalan, tetapi pada pembelajaran mendalam.
3. Kurikulum Berbasis Cinta
Pendekatan ini menjadikan nilai kasih sayang, empati, dan penghargaan terhadap keberagaman sebagai fondasi dalam proses belajar. Lingkungan madrasah di harapkan semakin humanis, kondusif, dan memperkuat karakter Islami.
4. Fleksibilitas Implementasi
Setiap madrasah diberikan keleluasaan untuk mengadaptasi kurikulum sesuai kebutuhan lokal, karakter peserta didik, dan kondisi satuan pendidikan masing-masing.
Landasan Yuridis Pengembangan Kurikulum Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027

Pengembangan Kurikulum Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 memerlukan landasan yuridis. Landasan yuridis kurikulum adalah dasar hukum atau pertimbangan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan legalitas dalam pengembangan kurikulum madrasah. Landasan yuridis penyusunan Kurikulum Madrasah ini mencakup aspek formal (wewenang) dan materiil (isi).
Landasan yuridis penyusunan Kurikulum Madrasah terbentuk dari berbagai sumber hukum, seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Keputusan Presiden, dan lain sebagainya yang harus dipatuhi oleh semua subjek hukum.
Landasan yuridis pengembangan Kurikulum Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 adalah sebagai berikut.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan .Dosen.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah.
Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5163 Tahun 2018 tentang Pengembangan Pembelajaran pada Madrasah.
Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9941 Tahun 2025 tentang Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 423.5/04678 Tahun 2022 tentang Pedoman Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 046/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran Pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4860 Tahun 2026 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4860 Tahun 2026 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.
Naskah Akademik Pembelajaran Mendalam Menuju Pendidikan Bermutu untuk Semua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia 2025.
Panduan Kokurikuler Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Tahun 2025.
Panduan Kokurikuler RA, MI, MTs, MA, dan MAK Tahun 2025.
Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025; Nomor 800.2.1/225/SJ; dan Nomor 1 tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
Demikian beberapa landasan yuridis pengembangan Kurikulum Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027. Semoga bermanfaat.***
