Guspedia.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Kepmen PANRB Nomor 354 Tahun 2026 tentang Layanan Digital Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara).
Keputusan men PANRB tentang Layanan Digital Manajemen ASN diterbitkan untuk melaksnakan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta untuk mendukung keterpaduan layanan digital pemerintah nasional di bidang manajemen ASN.

Kepmen PANRB Nomor 354 Tahun 2026 tentang Layanan Digital Manajemen Aparatur Sipil Negara diterbitkan dengaan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional;
4. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur iden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional;
5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional;
6. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Di dalam Kepmen PANRB Nomor 354 Tahun 2026 tentang Layanan Digital Manajemen ASN ditetapkan layanan digital terkait tugas dan fungsi pemerintahan di bidang :
1. perumusan dan penetapan kebijakan strategis, serta koordinasi, sinkronisasi, dan penendalian kebijakan Manajemen ASN;
2. perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembina an, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN; dan
3. perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan sistem merit,
sebagai Layanan Digital Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Layanan Digital Manajemen ASN bertujuan untuk mengoptimalisasi nilai manfaat dan kemudahan bagi pengguna melalui keterpaduan ekosistem Layanan Digital Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Salinan Kepmen PANRB Nomor 354 Tahun 2026 tentang Layanan Digital Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi mengenai diterbitkannya Kepmen PANRB Nomor 354 Tahun 2026 tentang Layanan Digital Manajemen Aparatur Sipil Negara.***
