Pedoman Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI)

Pedoman Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI)
Pedoman Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI)

Guspedia.com. Di dalam upaya penguatan nilai karakter murid pada jenjang pendidikan menengah, pemerintah telah mencetuskan program Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI).

Program Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) ini rencananya akan diintegrasikan dalam kegiatan ekstrakurikuler sebagai bentuk pembinaan kesadaran bela negara pada murid. Dimasukkannya KKRI ke dalam ekstrakurikuler ini karena program tersebut merupakan salah satu kegiatan non pelajaran formal yang diterapkan di luar jam intrakurikuler,

Terkait dengan program tersebut, Kemendikdasmen telah menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 36 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.

Dinyatakan dalam Keputusan Mendikdasmen tersebut bahwa Pembinaan Kesadaran Bela Negara merupakan segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan karakter serta menanamkan nilai dasar bela negara.

Di tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, upaya Pembinaan Kesadaran Bela Negara telah diwujudkan melalui muatan pendidikan kewarganegaraan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila.  

Akan tetapi upaya pembinaan tersebut membutuhan penguatan terhadap kesadaran bela negara. Berpijak dari hal tersebut, maka  Kementerian Pertahanan pada tahun 2025 telah menyelenggarakan Program Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) bagi murid pada jenjang pendidikan menengah.

Pengertian Program Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI)

Pedoman Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI)
Pedoman Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI)

KKRI (Korps Kadet Republik Indonesia) adalah program ekstrakurikuler nasional untuk pelajar SMA, SMK, dan MA yang membangun karakter Pancasila, wawasan kebangsaan, dan kepemimpinan melalui pembelajaran bauran. Program ini bersifat edukatif, inklusif, dan non-militeristik — keikutsertaan sepenuhnya bersifat sukarela dan tidak memengaruhi nilai akademis maupun syarat kelulusan.

Program KKRI menjadi wadah pembinaan kesadaran bela negara dan penumbuhan karakter kebangsaan sebagai bagian dari pemenuhan dimensi prohl lulusan. Program KKRI bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang unggul berkarakter Indonesia yang sadar bela negara, cinta tanah air, setia kepada Pancasila, rela berkorban pada bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara.

Integrasi Program KKRI dalam Ekstrakurikuler

Sebagai upaya perluasan penyelenggaraan program KKRI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan dukungan dalam bentuk penerapannya sebagai kegiatan ekstrakurikuler.

KKRI menjadi salah satu jenis ekstrakurikuler sekolah yang bersifat sukarela. Karena bersifat pilihan, maka keikutsertaan program tersebut tidak memengaruhi nilai akademis, kenaikan kelas, maupun kelulusan.

KKRI menjalankan siklus pembelajaran bauran selama 36 minggu: minggu ke-1 hingga ke-3 setiap bulan dilakukan secara daring (modul interaktif, jurnal refleksi, dan kuis), sedangkan minggu ke-4 adalah lokakarya tatap muka. Tema mencakup problem solving, negosiasi, komunikasi empatik, wawasan kebangsaan, pengabdian masyarakat, dan kepemimpinan.

Pengembangan Kurikulum

Kurikulum ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah sekurangnya mencakup nilai dan kompetensi sebagai berikut.

1. Cinta Tanah Air

a. Mengimplementasikan cinta tanah air dengan tidak mudah menerima dan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat memecah persatuan masyarakat Indonesia.

b. Mencintai dan melestarikan lingkungan hidup.

c. Memahami dan membedakan produk dalam negeri dengan produk dari luar negeri.

d. Menjaga nama baik dan mengharumkan nama baik bangsa.

2. Sadar Berbangsa dan Bernegara

a. Menumbuhkan rasa kesatuan dan persatuan bangsa.

b. Menumbuhkan rasa memiliki jiwa besar.

c. Menanamkan cinta perdamaian.

3. Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara

Mengimplementasikan berbagai nilai ideologi pancasila dalam kehidupan sehari-hari dengan cara menjalankan kewajiban agama secara baik dan benar, secara sadar dan rela membantu sesama, turut aktif dalam memelihara persatuan dan kesatuan, melestarikan adat dan budaya serta menjaga nilai keimanan dan ketakwaan sesuai dengan agama dan keyakinannya.

4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara

a. Mengimplementasikan sikap untuk mendahulukan kepentingan umum, menolong sesama teman tanpa membedakan latar belakang sosiokulturalnya.

b. Menyumbangkan tenaga, pikiran, kemampuan, keahlian, dan materi untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, siap membela bangsa.

5. Kemampuan Awal Bela Negara

a. Memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta intelegensia.

b. Mengimplementasikan kemampuan untuk tidak pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan belajar, menumbuhkan kesadaran diri sendiri dan lingkungan untuk membeli berbagai produk dalam negeri, dan senantiasa aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat.

Penyiapan Pembina

Penyiapan pembina ekstrakurikuler KKRI pada jenjang menengah dilakukan melalui pelatihan dan kemitraan dengan Kementerian Pertahanan.

Advokasi

Advokasi merupakan strategi mengajak dan mendampingi dinas pendidikan untuk mendukung kebijakan yang dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Advokasi bertujuan untuk membangun sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat agar mampu mewujudkan ekosistem pendidikan yang mendukung ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah. Strategi advokasi dapat dilakukan melalui pendampingan, supervisi, dan/atau strategi lain yang relevan.

Pembiayaan

Sumber pembiayaan implementasi ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah dapat menggunakan pembiayaan dari pemerintah pusat yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah daerah yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Kelola Pelaksanaan

Tata kelola pelaksanaan program KKRI menjelaskan pembagian peran dan kewenangan para pemangku kepentingan di lingkup  kementerian, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan.

A. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Menyusun kebijakan yang mendukung pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI di satuan pendidikan.

2. Melakukan sosialisasi mengenai ekstrakurikuler KKRI.

3. Melakukan advokasi mengenai ekstrakurikuler KKRI kepada pemerintah daerah.

4. Menyusun petunjuk teknis dan/atau panduan pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI.

5. Mengoordinasikan penyediaan dan peningkatan kompetensi pembina ekstrakurikuler KKRI.

6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pel ksanaan ekstrakurikuler KKRI.

B. Kementerian Pertahanan

1. Merancang skema pembinaan pada program KKRI.

2. Melakukan sosialisasi mengenai program KKRI.

3. Merekomendasikan peta kompetensi program KKRI.

4. Melakukan peningkatan kompetensi fasilitator dan pembina KKRI.

5. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program KKRI

C. Tentara Nasional Indonesia

Melalui perannya dalam sekretariat KKRI

1. Menyiapkan bahan penyelenggaraan program KKRI.

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI di satuan pendidikan.

3. Melakukan pengembangan sumber daya manusia terkait pelaksanaan program KKRI.

4. Meiakukan pengelolaan sistem informasi kadet di tingkat pusat dan daerah.

5. Melaksanakan advokasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program KKRI.

6. Melakukan koordinasi dengan kementerian, dinas pendidikan, dan mitra strategis lainnya terkait pelaksanaan program KKRI.

D Pemerintah Daerah

1. Membuat kebijakan untuk pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI.

2. Membuat perencanaan program untuk pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI pada satuan pendidikan di wilayahnya.

3. Melakukan sosialisasi ekstrakurikuler KKRI pada satuan pendidikan di wilayahnya.

4. Memfasilitasi kerja sama terkait pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI.

5. Memfasilitasi penyediaan dan peningkatan kompetensi fasilitator dan pembina ekstrakurikuler KKRI.

6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi ke satuan pendidikan.

E. Satuan Pendidikan

1. Menyediakan KKRI sebagai ekstrakurikuler.

2. Menyediakan kurikulum ekstrakurikuler KKRI di tingkat satuan pendidikan.

3. Memfasilitasi peserta didik yang mengikuti ekstrakurikuler KKRI.

4. Melibatkan orang tua, komunitas, dan unsur masyarakat lainnya dalam menyukseskan ekstrakurikuler KKRI.

5. Melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

F. Mitra Pendidikan

Mitra pendidikan adalah lembaga, organisasi serta dunia usaha dan dunia industri yang memiliki pendanaan mandiri (self-funding) serta ketertarikan dan komitmen dalam berkontribusi di bidang pendidikan seperti pelatihan danf alau advokasi. Peran mitra pendidikan dalam program KKRI, antara lain sebagai berikut.

1. Membantu kementerian dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan ekstrakurikuler KKRI.

2. Membantu satuan pendidikan melaksanakan ekstrakurikuler KKRI dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana, pembiayaan, atau
peningkatan kompetensi.

3. Melakukan peran lainnya yang relevan dengan kapasitasnya.

Indikator Keberhasilan

Secara umum indikator keberhasilan ekstrakurikuler KKRI adalah meningkatnya kesadaran untuk berkontribusi dalam upaya bela negara. Untuk melihat indikator keberhasilan tersebut desain evaluasi disusun ke dalam tiga bagian, sebagai berikut.

1. Evaluasi dokumen, untuk menelaah dokumen kebijakan ekstrakurikuler KKRI.

2. Evaluasi implementasi, dilakukan untuk memantau perkembangan pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI agar diperoleh gambaran implementasi di tingkat satuan pendidikan dan daerah.

3. Evaluasi dampak, dilakukan untuk mengukur perubahan yang terjadi di tingkat satuan pendidikan (peningkatan partisipasi dan karakter peserta didik).

Informasi selengkapnya tentang program Korps Kadet Republik Indonesia dapat dibaca di sini.

Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah selengkapnya di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *