Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia

Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia
Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia

Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Kepmendikdasmen Nomor 36 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.

Keputusan Mendikdasmen tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan denganĀ  menimbang :

a. bahwa dalam rangka penguatan nilai karakter murid pada jenjang pendidikan menengah melalui pembinaan kesadaran bela negara dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan dalam program Korps Kadet Republik Indonesia;

b. bahwa pelaksanaan program Korps Kadet Republik Indonesia yang diintegrasikan dalam pembelajaran sebagai salah satu ekstrakurikuler pada jenjang pendidikan menengah, perlu disusun pedoman pelaksanaan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.

Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia
Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia

Kepmendikdasmen Nomor 36 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2027 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

7. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara;

8. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 lentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Kepmendikdasmen Nomor 36 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.

KESATU : Menetapkan pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Pedoman sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan mitra pendidikan dalam menyelenggarakan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) mulai tahun aj aran 202612027 .

KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Latar Belakang

Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 inenyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Usaha pertahanan negara diwujudkan dalam upaya bela negara. Pada Pasal 6 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menyebutkan bahwa Hak Warga Negara dalam usaha Bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara berupa mendapatkan pendidikan kewarganegaraan, yang dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

Pembinaan Kesadaran Bela Negara adaiah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan karakter serta menanamkan nilai dasar bela negara.

Saat ini upaya Pembinaan Kesadaran Bela Negara telah diwujudkan melalui muatan pendidikan kewarganegaraan dalam mata pelajaran
Pendidikan Pancasila pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Namun, untuk meningkatkan penguatan kesadaran bela negara, Kementerian Pertahanan pada tahun 2025 telah menyelenggarakan Program Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) bagi murid pada jenjang pendidikan menengah.

Program KKRI adalah wadah pembinaan kesadaran bela negara dan penumbuhan karakter kebangsaan sebagai bagian dari pemenuhan dimensi prohl lulusan. Program KKRI bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang unggul berkarakter Indonesia yang sadar bela negara, cinta tanah air, setia kepada Pancasila, rela berkorban pada bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan awal bela negara.

Guna perluasan penyelenggaraan program KKRI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan dukungan dalam bentuk penerapannya sebagai kegiatan ekstrakurikuler.

Tujuan

Pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah ini disusun
dengan tujuan untuk:

1. memberikan acuan dan arah yang jelas dan terstruktur bagi unit utama dan unit kerja di kementerian, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, satuan pendidikan dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan program KKRI sebagai ekstrakurikuler;

2. menyelaraskan program dan kegiatan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang terkait dengan pelaksanaan KKRI sebagai ekstrakurikuler padajenjang pendidikan menengah; dan

3. memberikan gambaran pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah di tingkat kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan terkait.

Sasaran

Pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah ini ditujukan untuk:

1 . pengambil kebijakan dan pelaksana teknis, baik di kementerian maupun dinas pendidikan;

2. pengawas sekolah, penilik, kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya; dan

3. pemangku kepentingan pendidikan lainnya yang terlibat dalam implementasi ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah meliputi latar belakang, tujuan, sasaran, strategi, tata kelola, serta pemantauan dan evaluasi.

Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *