Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Pendidikan Khusus, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 4696/B/D2/DV.00.01/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 perihal Pemberitahuan Tawaran Peralatan Pembelajaran bagi SMK Bidang Listrik, Otomasi, dan Energi Terbarukan Tahun 2026.
Surat Edaran tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk Provinsi Papua dan Papua Pemekaran.

Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi, khususnya pada bidang listrik, otomasi, dan energi terbarukan, PT Schneider Indonesia bersama Schneider Electric Foundation dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi telah menjalin kerja sama untuk mendukung pengembangan kompetensi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Pengembangan Pendidikan Vokasi di Bidang Listrik, Otomasi, dan Energi Terbarukan.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT Schneider Indonesia menyampaikan informasi mengenai tawaran hibah peralatan pembelajaran praktik bagi SMK yang memiliki program keahlian relevan dan berminat untuk mengembangkan pembelajaran berbasis praktik sesuai kebutuhan dunia kerja dan industri.
Adapun kelompok peralatan yang dapat menjadi bagian dari program ini meliputi:
1. Solar Energy Solutions, berupa perangkat pembelajaran sistem tenaga surya, antara lain Hybrid Solar Home System dan Solar AC Micro Grid System.
2. Smart Power Distribution, berupa perangkat pembelajaran distribusi tenaga listrik cerdas berbasis teknologi pemantauan dan komunikasi, termasuk komponen panel kontrol motor, antara lain Smart IOT Power Distriution Learning System dan Data Center – Critical power supply operation and maintenance training device.
3. Automation Programming – HMI, PLC and Sensors, berupa perangkat praktik pemrograman dan otomasi industri, termasuk training bench PLC-HMI serta perangkat pembelajaran sensor industri, antara lain Training kit for HMI + PLC with License dan Sensors pack.
Berkenaan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi atau instansi sesuai kewenangannya diminta bantuannya untuk meneruskan informasi ini kepada SMK binaan yang memiliki program keahlian relevan dan berpotensi memanfaatkan peralatan tersebut secara optimal.
SMK yang berminat dapat menyampaikan pernyataan minat dan data kesiapan pembiayaan mandiri melalui tautan formulir berikut: s.id/hibahschneider2026 paling lambat pada tanggal 24 Oktober 2026 pukul 23.59 WIB
Pengisian formulir merupakan bentuk penyampaian minat dan belum merupakan jaminan penetapan sebagai penerima hibah peralatan. Calon sekolah penerima akan melalui proses verifikasi dan penilaian kesiapan berdasarkan kebutuhan pembelajaran, kesesuaian program keahlian, kesiapan sarana dan prasarana, serta kriteria program yang berlaku.
Persyaratan Kesiapan Pembiayaan Mandiri SMK Calon Penerima Peralatan
Sebagai bentuk komitmen terhadap keberfungsian, keselamatan, dan keberlanjutan pemanfaatan peralatan, SMK calon penerima wajib menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kebutuhan pendukung secara mandiri, meliputi:
1. Menyiapkan sarana pendukung agar peralatan dapat berfungsi secara optimal secara mandiri, antara lain sebagai berikut.
- Menyediakan ruang praktik atau laboratorium yang sesuai dengan jenis peralatan dan kegiatan pembelajaran.
- Menyediakan meja kerja, meja praktik, kursi, lemari penyimpanan, rak, dan/atau perlengkapan penunjang lain sesuai kebutuhan peralatan.
- Menyediakan komputer atau perangkat pendukung komputasi sesuai spesifikasi peralatan, khususnya untuk pembelajaran PLC, HMI, pemrograman, otomasi, dan pemantauan sistem tenaga listrik.
- Menyediakan perangkat jaringan komunikasi, kabel data, akses internet, serta perangkat lunak pendukung apabila diperlukan sesuai spesifikasi peralatan.
- Menyediakan alat pelindung diri (APD), perlengkapan keselamatan kerja, alat ukur, dan peralatan kerja pendukung sesuai dengan jenis kegiatan praktik.
- Menyediakan bahan habis pakai dan komponen pendukung pembelajaran yang diperlukan agar kegiatan praktik dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
2. Menyiapkan prasarana pendukung agar peralatan dapat dipasang, dioperasikan, dan dipelihara dengan aman secara mandiri, antara lain sebagai berikut.
- Menyediakan ruang praktik yang layak, aman, memiliki pencahayaan dan ventilasi yang memadai, serta terlindung dari kebocoran, genangan air, debu berlebihan, dan kondisi lingkungan yang dapat merusak peralatan.
- Memastikan luas ruang, akses pemasangan, jalur pemindahan peralatan, serta tata letak laboratorium memadai sesuai dimensi dan karakteristik peralatan.
- Menyediakan instalasi listrik yang memenuhi kebutuhan tegangan, jumlah fase, daya, sistem pembumian (grounding), proteksi arus berlebih, dan pengaman kebocoran arus sesuai spesifikasi teknis peralatan.
- Memastikan kapasitas daya listrik tersedia dan memadai berdasarkan kebutuhan beban peralatan, termasuk kemungkinan kebutuhan suplai listrik tiga fase untuk peralatan distribusi daya dan otomasi tertentu.
- Menyediakan stopkontak, panel distribusi, jalur kabel, dan instalasi pendukung sesuai kebutuhan teknis, dengan pemasangan serta pemeriksaan oleh tenaga yang kompeten.
- Untuk peralatan tenaga surya, sediakan lokasi pemasangan panel surya atau area praktik yang sesuai, aman, mendapatkan paparan sinar matahari yang memadai, serta memungkinkan pemasangan dan pemeliharaan.
- Menyediakan jaringan komunikasi dan infrastruktur teknologi informasi yang diperlukan untuk peralatan berbasis IoT, pemantauan energi, komunikasi data, dan pemrograman.
- Menyediakan sistem keamanan ruang, pengaturan akses, rambu keselamatan, prosedur tanggap darurat, serta perlengkapan pemadam kebakaran yang sesuai dengan risiko kegiatan praktik.
- Menyiapkan anggaran pemeliharaan instalasi pendukung, perbaikan, dan penggantian komponen pendukung yang menjadi tanggung jawab sekolah.
- Menyiapkan biaya pelatihan bagi guru secara mandiri, antara lain:
- Mengalokasikan anggaran untuk keikutsertaan guru produktif atau guru kejuruan yang relevan dalam pelatihan pengoperasian, penggunaan, dan pemanfaatan peralatan.
- Menyiapkan biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kebutuhan perjalanan dinas guru apabila pelatihan dilaksanakan di luar sekolah, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyiapkan biaya pengganti kegiatan pembelajaran atau penyesuaian jadwal mengajar apabila diperlukan selama guru mengikuti pelatihan.
- Menyiapkan biaya pendukung praktik pelatihan, termasuk bahan habis pakai, alat pelindung diri, dan kebutuhan operasional lain yang tidak termasuk dalam fasilitas pelatihan yang disediakan penyelenggara.
- Memastikan guru yang ditugaskan memiliki kompetensi dasar sesuai bidangnya dan bersedia mengikuti pelatihan sampai selesai.
- Menugaskan guru yang telah mengikuti pelatihan untuk menerapkan hasil pelatihan dalam pembelajaran praktik serta melakukan transfer pengetahuan kepada guru lain di sekolah
- Menyiapkan rencana tindak lanjut pemanfaatan peralatan dalam pembelajaran, termasuk integrasi ke dalam kegiatan praktik, proyek pembelajaran, dan penguatan kompetensi peserta didik.
Pernyataan Kesanggupan Sekolah
Setiap SMK yang menyampaikan minat wajib menyatakan bahwa sekolah:
1. memiliki program keahlian yang relevan dengan jenis peralatan yang sesuai dengan jenis peralatan dan kegiatan pembelajaran;
2. bersedia menyiapkan sarana dan prasarana pendukung secara mandiri sebelum peralatan dipasang atau dioperasikan;
3. bersedia menanggung biaya pelatihan guru dan kebutuhan pendukung lain yang menjadi tanggung jawab sekolah;
4. memiliki guru yang ditugaskan untuk mengelola, mengoperasikan, memanfaatkan, dan memelihara peralatan;
5. bersedia menggunakan peralatan untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran praktik peserta didik, bukan untuk kepentingan di luar tujuan program;
6ersedia menjaga, menginventarisasi, mengamankan, dan memelihara peralatan sesuai ketentuan yang berlaku;
7. bersedia mengikuti proses verifikasi kesiapan dan memberikan data atau dokumen pendukung yang diperlukan.
Dinas Pendidikan Provinsi atau instansi sesuai kewenangannya diharapkan dapat membantu melakukan sosialisasi, mengidentifikasi SMK yang sesuai, serta mengoordinasikan penyampaian data sekolah yang berminat untuk selanjutnya diverifikasi sesuai mekanisme program.
Penawaran ini merupakan penjajakan minat dan identifikasi kesiapan sekolah. Penetapan sekolah penerima, jenis dan jumlah peralatan, jadwal penyerahan, serta pengaturan teknis pelaksanaan akan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi, ketersediaan peralatan, dan kesepakatan para pihak.
Rincian mengenai biaya, pelaksanaan pelatihan, pengiriman, pemasangan, dan dukungan teknis akan dikonfirmasikan lebih lanjut sesuai pengaturan program.
Adapun rincian spesifikasi teknis peralatan yang ditawarkan, termasuk persyaratan sarana dan prasarana pendukung yang harus disiapkan oleh pihak penerima, tercantum dalam lampiran surat ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat pemberitahuan ini
Program ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pembelajaran praktik di SMK dan memperkuat keterkaitan pendidikan vokasi dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
Informasi lebih lanjut terkait program tersebut, dapat menghubungi Saudara Mario Andrianto di nomor kontak 087700930292 dari Subdirektorat Sarana, Prasarana dan Tata Kelola, Direktorat SMK dan Lia Amalia di nomor kontak 081296779847 dari Subdirektorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri, Direktorat SMK sebagai narahubung.
Komponen yang Harus Disiapkan oleh Sekolah Secara Mandiri untuk Smart Power Distribution
1. Memiliki ruang praktik siswa dengan luasan penempatan alat minimal 30 m²
2. Ruang Praktik Siswa memiliki daya minimal 3600 W setara dengan 4,5
3. Saluran Instalasi /Terminal Power 3 Phase untuk kebutuhan instalasi motor induksi 3 Phase (Voltage: 400 V, 3P+N+E, Frequency: 50/60 Hz ± 5%) yang dipasang dengan memenuhi standar Keselamatan dan Keamanan- 1 Paket
4. Saluran Instalasi Kabel Power 1 Phase dari Sumber ke Meja Praktik (Voltage: 230V, 1P+N+E, Frequency: 50/60 Hz ± 5%) yang dipasang dengan memenuhi standar Keselamatan dan Keamanan-1 Paket
5. Satu Unit Personal Computer (lengkap dengan meja dan kursi) dengan spesifikasi komputer minimum:
a. Processor: Intel Core i5 or above
b. Operating System: Microsoft Windows 10/11
c. Office Suite: Microsoft Office 365
d. Memory (RAM): 8 GB or larger
e. Storage: 256 GB, or larger
f. Port: Ethernet, USB
g. Monitor: Desktop: minimum 22″ widescreen flat panel display
6. WiFi Wireless Router, 300 Mbps + Ethernet Cable
7. Switch Desktop 5 Port 10/100/1000Mbps
8. Meja dudukan Trainer (Bench Table) dan Meja Komputer (lengkap dengan Kursi):
a. IOT Power Distribution (1 unit meja)
- Minimum Dimensions Trainer: 1050H x 1550W x 800D mm
- Ukuran Meja: P=1800 mm, L =1200 mm, T=750 mm
b. Critical Power Supply Operation and Maintenance (1 unit Meja)
- Minimum Dimensions: 730H x 1550W x 800D mm
- Ukuran Meja: P=1800 mm, L =1200 mm, T=750 mm
c. Meja untuk Komputer (1 unit meja) Ukuran Meja: P=1000 mm, L =600 mm, T=750 mm.
9. SMF Battery (12V/18Ah), 32 unit battery lengkap dengan DC Cable Connector dan Skun 6 mm² / 10 mm². Dilengkapi dengan dudukan baterai UPS
10. Alat ukur
a. 1 Nos- Digital multimeter
b. 1 Nos- Digital Clamp meter
11. Menyiapkan anggaran untuk berlangganan Software Energy Monitoring, Reporting, dan Alarm (PSWEOADVPLT12A) pada tahun berikutnya.
Komponen yang harus disiapkan oleh sekolah untuk Solar Energy Solution
1. Memiliki ruang praktik siswa dengan luasan penempatan alat minimal 30 m2
2. Memiliki daya minimal 700 W setara dengan 1
3. Saluran Instalasi Kabel Power 1 Phase dari Sumber ke Meja Praktik (Voltage: 230V, 1P+N+E, Frequency: 50/60 Hz ± 5%) yang dipasang dengan memenuhi standar Keselamatan dan Keamanan-1 Paket
4. Baterai untuk Penyimpanan Modul 1, Solar Lead Acid Tubular Battery, 12 V, 100Ah 1 buah
5. Baterai untuk Penyimpanan Modul 2, Solar Lead Acid Tubular Battery, 12 V, 100Ah 4 buah
Hal yang harus disiapkan oleh Sekolah untuk HMI, PLC and Sensors
1. Memiliki ruang praktik siswa dengan luasan penempatan alat minimal 20 m2
2. Ruang Praktik Siswa memiliki daya minimal 1000 W setara dengan 1,25
3. Saluran Instalasi Kabel Power 1 Phase dari Sumber ke Meja Praktik (Voltage: 230V, 1P+N+E, Frequency: 50/60 Hz ± 5%) yang dipasang dengan memenuhi standar Keselamatan dan Keamanan-1 Paket
4. Saluran Instalasi /Terminal Power 3 Phase untuk kebutuhan instalasi motor induksi 3 Phase (Voltage: 400 V, 3P+N+E, Frequency: 50/60 Hz ± 5%) yang dipasang dengan memenuhi standar Keselamatan dan Keamanan- 1 Paket
5. UPS minimal 2 kVA, 1 phase, yang dipasang dengan memenuhi standar Keselamatan dan Keamanan – 1 unit.
6. Peralatan ukur sesuai kebutuhan (digital multimeter)
7. Satu set-Sensor Thermocouple Type K
8. Meja Alat/Praktik (Bench/Table) dan Kursi Sesuai Kebutuhan. Minimal 1 set Bench Table untuk menempatkan Trainer Industrial Automation PLC/HMI dan sensor lengkap dengan 1 set PC (Dual Monitor). Estimasi ukuran meja (Bench/Table): 3.45 m x 1.2 m atau 3.2 m x 1.2 m.
Surat Edaran Pemberitahuan Tawaran Peralatan Pembelajaran bagi SMK Bidang Listrik, Otomasi, dan Energi Terbarukan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
