Guspedia.com. Pedoman Penerbitan Ijazah Tahun 2026 ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan, serta Pengesahan Fotokopi atas Ijazah.
Ijazah menjadi salah satu dokumen kelulusan murid. Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
Penerbitan Ijazah berdasarkan prinsip: (1) validitas; (2) akurasi; dan (3) legalitas. Validitas merupakan prinsip untuk memastikan keaslian Ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan.
Akurasi adalah prinsip untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah. Sedangkan legalitas merupakan prinsip untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca : Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Dikdasmen
Berikut adalah isi Pedoman Penerbitan Ijazah Tahun 2026.

Penerbit Ijazah
1. Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
2. Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi :
a. sekolah dasar;
b. sekolah dasar luar biasa;
c. sekolah menengah pertama;
d. sekolah menengah pertama luar biasa;
e. sekolah menengah atas;
f. sekolah menengah atas luar biasa;
g. sekolah menengah kejuruan;
h. satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan program paket A, program paket B, dan program paket C; dan
i. sekolah rakyat.
3. Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 termasuk:
a. satuan pendidikan kerja sama;
b. sekolah Indonesia di luar negeri; dan
c. satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan program paket A, program paket B, dan program paket C di luar negeri.
Nomor Ijazah Nasional
1. Nomor ijazah nasional terdiri atas 15 (lima belas) angka.
2. Nomor ijazah nasional sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
a. kode negara domisili satuan pendidikan (1 digit);
b. kode satuan pendidikan (2 digit);
c. tahun lulus (4 digit);
d. nomor urut nasionai (7 digit); dan
e. nomor acak/ check digit (1 digit).
3. Kode negara domisili satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, terdiri atas:
a. 1 = dalam negeri; dan
b. 2 = luar negeri.
4. Kode satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, terdiri atas:
a. 1 1=sekolah dasar;
b. 1 2 = sekolah dasar luar biasa;
c. 1 3 = sekolah dasar satuan pendidikan kerja sama;
d. 1 4 = pendidikan kesetaraan program paket A;
e. 1 5 = sekolah rakyat dasar;
f. 2 1= sekolah menengah pertama;
g. 2 2 = sekolah menengah pertama luar biasa;
h. 2 3 = sekolah menengah pertama satuan pendidikan kerja sama;
i. 2 4 = pendidikan kesetaraan program paket B;
j. 2 5 = sekolah rakyat menengah pertama;
k. 3 1= sekolah menengah atas;
l. 3 2 = sekolah menengah atas luar biasa;
m. 3 3 = sekolah menengah atas satuan pendidikan kerja sama;
n. 3 4 = pendidikan kesetaraan program paket C;
o. 3 5 = sekolah rakyat menengah atas; dan
p. 4 1= sekolah menengah kejuruan.
5. Nomor acak/check digit sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e berupa angka 0-9.
Contoh penulisan nomor ijazah nasional:
Nomor ijazah nasional dibubuhkan pada ijazah sesuai dengan format ijazah. Nomor ijazah nasional dapat diverifikasi melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada laman https://ijazah.pendidikan.go.id/.
Untuk mempermudah proses verifikasi nomor ijazah nasional, kode respons cepat/Quick Response (QR) Code dapat dicantumkan pada format ijazah.
Kriteria Satuan Pendidikan dan Peserta Didik Calon Penerima Ijazah
1 . Kriteria Satuan Pendidikan
a. Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan penetapan dari badan akreditasi nasional.
b. Jika masa berlaku akreditasi satuan pendidikan telah habis, satuan pendidikan mengajukan perpanjangan akreditasi sesuai dengan mekanisme perpanjangan yang berlaku.
c. Dalam hal satuan pendidikan telah dilakukan penilaian akreditasi dan mendapatkan status ‘Tidak Terakreditasi”, satuan pendidikan tersebut harus menginduk ke satuan pendidikan lain yang terakreditasi (“satuan pendidikan induk’) pada jalur dan jenjang yang sama untuk dapat menerbitkan ijaza’h bagi peserta didiknya.
d. Data peserta didik yang berasai dari satuan pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” tetap melekat di satuan pendidikan asal.
e. Penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan induk bagi peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” dilakukan dengan ketentuan:
1) nama satuan pendidikan yang dituliskan dalam ijazah merupakan nama satuan pendidikan asal peserta didik; dan
2) ijazah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan induk’ Penandatanganan Ijazah oleh kepala satuan pendidikan induk dilakukan untuk menjamin penerbitan Ijazah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Satuan pendidikan induk bagi satuan pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” ditetapkan oleh:
1) dinas pendidikan bagi satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
2) unit kerja pada Kemendikdasmen sesuai dengan kewenangan bagi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), sekolah rakyat, dan satuan pendidikan lainnya yang diselenggarakan oleh kementerian; dan
3) atase pendidikan pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai dengan kewenangan bagi Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan satuan pendidikan penyelenggara program paket A, program paket B, dan program paket C di luar negeri, pada tahun ajaran berkenaan.
2. Kriteria Peserta Didik Calon Penerima Ijazah
a. Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan satuan pendidikan.
b. Penentuan peserta didik calon penerima ijazah dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu:
1) daftar nominasi sementara;
2) penetapan kelulusan; dan
3) daftar nominasi tetap.
c. Tahapan Daftar Nominasi Sementara (DNS) sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1) merupakan daftar awal peserta didik tingkat akhir yang dihasilkan berdasarkan data dari aplikasi data pokok pendidikan setelah melewati proses validasi awal. DNS memuat daftar calon peserta didik yang diidentifikasi berhak mengikuti proses penerbitan ijazah. Pada tahapan DNS ini, satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik dalam daftar tersebut, serta melakukan perbaikan data melalui ekosistem data pendidikan jika terdapat data yang belum sesuai.
Verifikasi dan validasi data peserta didik mencakup hal-hal sebagai berikut:
i) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tunggal;
2) Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal dan identitas peserta didik (nama, tempat, dan tanggal lahir) padan dengan data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil);
3) terdata aktif pada 1 (satu) rombongan belajar; dan
4) kesesuaian tahun lulus.
Selain melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik dalam tahapan DNS, satuan pendidikan juga memeriksa dan jika diperlukan melakukan perbaikan data satuan pendidikan, meliputi:
1) nama/nomenklatur satuan pendidikan sesuai dengan dokumen izin yang berlaku;
2) keterisian kepala satuan pendidikan tidak ganda; dan
3) nama dan gelar pendidikan kepala satuan pendidikan.
d. Tahapan penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2) dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan kelulusan peserta didik dituangkan dalam keputusan kepala satuan pendidikan sesuai dengan tata naskah dinas atau ketentuan yang berlaku pada masing-masing satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
1) kelulusan peserta didik pada jenjang pendidikan dasar (sekolah dasar/sekolah menengah pertama/sederajat) ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Juni tahun berkenaan;
2) kelulusan peserta didik pada jenjang pendidikan menengah (sekolah menengah atas/ sekolah menengah kejuruan/ sederajat) ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Mei tahun berkenaan; dan
3) dalam hai tanggal penetapan kelulusan tersebut jatuh pada hari libur nasional atau hari libur lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah, kelulusan peserta didik ditetapkan pada tanggal hari kerja berikutnya.
Kelulusan peserta didik dituangkan ke dalam dokumen ijazah. Dalam hal Ijazah belum terbit, kelulusan peserta didik dituangkan ke dalam dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL).
Kepala satuan pendidikan menerbitkan SKL dengan ketentuan sebagai berikut:
1) SKL diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan bersifat sementara sampai dengan diterbitkannya ijazah;
2) SKL paling sedikit memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam transkrip nilai; dan
3) dalam hal satuan pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi”, SKL ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan asal peserta didik.
Tahapan Daftar Nominasi Tetap (DNT) sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 3) merupakan daftar peserta didik yang dinyatakan valid dan memenuhi syarat sebagai peserta didik calon penerima ijazah. DNT disusun berdasarkan hasil verifikasi dan validasi pada tahapan DNS dan daftar peserta didik dalam keputusan penetapan kelulusan yang diterbitkan satuan pendidikan.
Pembuatan Draf ljazah
1. Draf ijazah merupakan format ijazah yang telah dilengkapi dengan data isian ijazah dan dibuat melalui sistem yang dikelola oleh Kemendikdasmen.
2. Tahapan pembuatan draf ijazah sebagai berikut.
a. Satuan pendidikan melakukan pemeriksaan data peserta didik untuk memastikan kelengkapan dan validitas data.
b. Dinas pendidikan/unit kerja pada Kemendikdasmen/atase pendidikan sesuai dengan kewenangannya secara paralel melakukan verifikasi terhadap status akreditasi satuan pendidikan.
c. Dalam hal satuan pendidikan berstatus “Tidak Terakreditasi”, dinas pendidikan/unit kerja pada Kemendikdasmen/atase pendidikan menetapkan relasi legalitas satuan pendidikan tersebut dengan satuan pendidikan lain yang telah terakreditasi pada jenjang dan jalur yang sama sesuai dengan bentuk satuan pendidikan atau layanan pendidikan kesetaraannya.
d. Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menerbitkan DNS berdasarkan data yang telah divalidasi. Apabila terdapat residu pada DNS, satuan pendidikan wajib melakukan perbaikan data induk peserta didik hingga dinyatakan valid.
e. Satuan pendidikan menentukan status kelulusan peserta didik pada sistem berdasarkan surat keputusan penetapan kelulusan yang telah diterbitkan.
f. Satuan pendidikan mengunduh format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPIJM) yang telah disediakan pada sistem. SPIJM ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan di atas meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diunggah kembali pada sistem.
Persetujuan SPIJM yang telah diunggah dilakukan oleh:
1) dinas pendidikan bagi satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
2) unit kerja pada Kemendikdasmen sesuai dengan kewenangan bagi SPK, sekolah rakyat, dan satuan pendidikan lainnya yang diselenggarakan oleh kementerian; dan
3) atase pendidikan pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai dengan kewenangan bagi SILN dan satuan pendidikan penyelenggara program paket A, program paket B, dan program paket C di luar negeri.
Setelah SPIJM disetujui, Pusdatin melanjutkan proses dengan menerbitkan DNT dan nomor ijazah nasional. Apabila SPIJM tidak disetujui, satuan pendidikan wajib melakukan perbaikan dengan mengulangi proses dari pengunduhan SPTJM.
Satuan pendidikan menentukan metode pengesahan ijazah pada sistem. Dalam hal ijazah akan disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, pembubuhan foto peserta didik pemilik ijazah dilakukan melalui sistem.
Satuan pendidikan mengisi tanggal penandatanganan ijazah pada sistem. Satuan pendidikan mengunduh draf ij azah untuk selanjutnya dilakukan pengesahan.
Tata Cara Penerbitan Ijazah
1. Ijazah disahkan dengan tanda tangan kepala satuan pendidikan.
2. Dalam hal terdapat kekosongan jabatan kepala satuan pendidikan definitif, penandatanganan ijazah dilakukan oleh pelaksana tugas kepala satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Pelaksana Tugas” atau “Plt.” pada bagian jabatan.
3. Identitas kepala satuan pendidikan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diisi dengan menyertakan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan bagi kepala satuan pendidikan non-ASN diisi dengan tanda setrip (-).
4. Satuan pendidikan membubuhkan foto peserta didik pemilik Ijazah pada draf ijazah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. foto berbentuk cetak atau digital untuk ijazah yang akan ditandatangani dengan tanda tangan basah; atau
b. foto berbentuk digital untuk ijazah yang akan ditandatangani dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
5. Penandatanganan ljazah berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
6. Satuan pendidikan mencetak draf ijazah jika ijazah akan ditandatangani dengan tanda tangan basah. Dalam hal ijazah akan ditandatangani dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, draf ijazah dicetak setelah ditandatangani.
7. Ijazah dengan tanda tangan basah dibubuhkan stempel satuan pendidikan. Stempel satuan pendidikan harus mengenai tanda tangan kepala satuan pendidikan dan dapat mengenai foto peserta didik pemilik ijazah.
8. Satuan pendidikan menyerahkan ijazah kepada peserta didik pemilik ijazah setelah dibubuhkan foto peserta didik pemilik ijazah dan ditandatangani kepala satuan pendidikan.
9. Dalam hal ijazah yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, satuan pendidikan juga menyerahkan salinan dokumen digital/soft copy ijazah kepada peserta didik pemilik ijazah.
10. Satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menatran ljazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.
Spesifikasi Kertas untuk Pencetakan Ijazah
1 . Ukuran kertas : A4 (21 cm x 29,7 cml;
2. Ketebalan kertas : minimal 80 gram per meter persegi/gsm;
3. Warna kertas : putih polos; dan
4. Format : sesuai dengan format standar yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
Pembiayaan Penerbitan Ijazah
1. Biaya penerbitan ijazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan melalui alokasi biaya operasional satuan pendidikan. Hal ini mencakup seluruh tahapan penerbitan, mulai dari validasi data hingga pengesahan dan pencetakan ijazah.
2. Untuk satuan pendidikan penerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), biaya penerbitan ij azah dapat dialokasikan dari dana BOSP tersebut. Penggunaan dana BOSP dilaporkan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan dana BOSP.
Satuan pendidikan dilarang untuk melakukan pungutan biaya penerbitan ijazah kepada peserta didik untuk menjamin hak peserta didik atas dokumen ijazah sebagai bukti kelulusan dari satuan pendidikan.
Selengkapnya mengenai pedoman penerbitan ijazah SD SMP SMA SMK tahun 2026 dapat dibaca dan di unduh di sini.***
