Guspedia.com. Berikut adalah Pedoman Penyelenggaraan Penghargaan GTK Tahun 2026. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penghargaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dalam Rangka Hari Guru Nasional Tahun 2026.
Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Pedoman Penyelenggaraan Penghargaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dalam Rangka Hari Guru Nasional Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk memberikan motivasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang telah berkontribusi nyata bagi peningkatan mutu pendidikan, perlu memberikan penghargaan;
b. bahwa agar penyelenggaraan pemberian penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka hari guru nasional berjalan dengan baik, diperlukan pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Pedoman Penyelenggaraan Penghargaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Rangka Hari Guru Nasional Tahun 2026.

Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Pedoman Penyelenggaraan Penghargaan GTK Dalam Rangka Hari Guru Nasional Tahun 2026 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 375).
Latar Belakang
Hari Guru Nasional sebagai perwujudan pemberian penghormatan dan apresiasi kepada guru-guru Indonesia merupakan momen yang tepat untuk memberikan penghargaan kepada guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan yang telah berinovasi dan berdedikasi dalam peningkatan kualitas pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini selaras dengan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan, serta Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan penghargaan kepada guru dilaksanakan salah satunya dalam rangka memperingati hari guru nasional.
Di tengah lanskap pendidikan yang dinamis, banyak pendidik dan tenaga kependidikan telah menunjukkan dedikasi luar biasa melalui inovasi dan praktik baik.
Mereka tidak hanya melaksanakan kebijakan, tetapi juga menciptakan banyak perubahan nyata yang menginspirasi dan berdampak bagi ekosistem pendidikan.
Mereka telah mengimplementasikan secara nyata proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan dalam rangka menumbuhkan perilaku kehidupan keseharian secara nyata sebagai wujud implementasi pendidikan karakter, yang selanjutnya membawa dampak yang signifikan dalam kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan mekanisme formal untuk memberikan apresiasi pada pendidik dan tenaga kependidikan sebagai strategi memupuk semangat berbagi praktik baik, memperluas dampak perubahan, dan memperkuat budaya kolaborasi, serta mendorong lahirnya perubahan positif untuk pendidikan di Indonesia yang lebih baik.
Disamping itu, juga terdapat pendidik dan tenaga kependidikan lainnya yang di tengah kesulitan dan keterbatasan, memiliki dedikasi dan kepedulian sangat tinggi pada dunia pendidikan dan melaksanakannya jauh melampaui batasan tugas dan kewajibannya.
Para pendidik dan tenaga kependidikan ini mampu menumbuhkan ekosistem pendidikan secara sehat dan berkelanjutan, berinovasi, dan menggerakkan partisipasi masyarakat sekitarnya di bidang pendidikan.
Pendidik dan tenaga kependidikan tersebut akan diberikan anugerah sebagai pengakuan negara atas kepedulian, kearifan, dan kepemimpinan moral dalam mendukung dan meningkatkan mutu pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal menyelenggarakan pemberian penghargaan apresiasi dan anugerah bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada perhelatan Hari Guru Nasional tahun 2026 yang ditujukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan di dalam dan luar negeri yang telah membangun ekosistem pembelajaran yang kolaboratif, reflektif, dan berorientasi pada transformasi pendidikan berkelanjutan.
Melalui penghargaan ini, Kementerian berkomitmen untuk memberikan penghormatan dan pengakuan atas kontribusi pendidik dan tenaga kependidikan dalam mewujudkan Guru Hebat, Indonesia Kuat serta visi pendidikan bermutu untuk semua.
Tujuan
Program pemberian penghargaan ini dilaksanakan dengan beberapa tujuan strategis.
1. Apresiasi GTK Tahun 2026, bertujuan:
a. merealisasikan pemberian penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang transformatif dan dedikatif;
b. mengapresiasi praktik baik pendidik dan tenaga kependidikan dalam menerapkan program-program prioritas dan kebijakan transformasi pendidikan nasional melalui praktik terbaik sesuai perannya secara berkelanjutan yang berdampak nyata bagi murid, lingkungan belajar, komunitas sekolah, dan masyarakat;
c. mendorong pendidik dan tenaga kependidikan agar memiliki kemampuan transformatif dan dedikatif;
d. mendapatkan repositori praktik baik pendidik dan tenaga kependidikan sebagai sumber belajar dan inspirasi nasional.
2. Anugerah GTK Tahun 2026, bertujuan:
a. memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang konsisten menunjukkan kepedulian, komitmen, inovasi, dan dedikasi yang tinggi melalui praktik terbaik sesuai perannya, dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, serta berdampak nyata bagi murid, lingkungan belajar, komunitas sekolah, masyarakat dan pendidikan secara keseluruhan;
b. menumbuhkan semangat kebanggaan, keteladanan, dan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan dalam mendukung terwujudnya pendidikan yang bermutu untuk semua.
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari program pemberian penghargaan melalui Apresiasi GTK dan Anugerah GTK Tahun 2026 adalah:
1. memantik proses belajar antara pendidik dan tenaga kependidikan untuk saling menginspirasi satu sama lain;
2. memberikan apresiasi dan motivasi secara nyata sehingga dapat memacu pendidik dan tenaga kependidikan untuk terus berkarya dan berinovasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan secara individu dan kelompok;
3. menjadikan para penerima penghargaan sebagai inspirasi bagi seluruh stakeholder pendidikan dalam mewujudkan visi pendidikan bermutu untuk semua;
4. terselenggaranya Hari Guru Nasional yang bermanfaat dan bermakna bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Prinsip Program
Program pemberian penghargaan ini dilaksanakan dengan prinsip:
1. terbuka, bahwa program penghargaan ini dapat diikuti oleh seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan.
2. objektif, bahwa pelaksanaan program penghargaan ini bebas konflik kepentingan dan adil;
3. transparan, bahwa proses penilaian diketahui oleh calon peserta;
4. akuntabel, bahwa proses dan hasil pelaksanaan program penghargaan ini dapat dipertanggungjawabkan secara etis dan administratif;
5. komprehensif, bahwa pelaksanaan program penghargaan ini meliputi seluruh aspek praktik baik pendidik dan tenaga kependidikan;
6. efektif dan efisien, bahwa pelaksanaan penghargaan ini berdampak dan hemat sumber daya.
Jenis Penghargaan GTK
1. Apresiasi
Penghargaan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah menunjukkan transformasi dan berdedikasi dalam peningkatan kualitas pendidikan.
Melalui penghargaan ini, Kementerian berkomitmen untuk menghargai dan mengapresiasi kontribusi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta mendorong inovasi dan inspirasi dalam mewujudkan visi pendidikan bermutu untuk semua.
2. Anugerah
Penghargaan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan atas integritas, keteladanan, konsistensi/keberlanjutan program/kontribusi/inovasi dan direplikasi, kepedulian sosial, serta inspiratif.
Tema
Tema yang diusung dalam Penghargaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026 adalah “Guru Hebat, Indonesia Kuat”.
Pedoman Penyelenggaraan Penghargaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dalam Rangka Hari Guru Nasional Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Pingback: Susunan Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional 2026