Guspedia.com. Direktorat Jenderal GTKPG telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0399/B/B.B1/GT.01.04/2026 tentang SELEKSI PENERIMAAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK) SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI TAHUN 2026.
Berikut adalah isi dari Surat Edaran Seleksi Penerimaan GTK SILN Tahun 2026 tersebut.

A. INFORMASI UMUM
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan di SILN.
Formasi Guru SILN dan Tenaga Kependidikan SILN yang dibuka sebagai berikut.





B. PERSYARATAN UMUM GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
1. GURU
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berstatus Non ASN;
- Memiliki Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang sesuai dengan formasi yang dilamar dan merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG);
- Usia maksimal saat mendaftar 45 tahun;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat pada instansi tempat bekerja bagi yang memiliki pengalaman mengajar;
- Tidak pernah terkena hukuman disiplin;
- Memiliki rekomendasi atau izin dari atasan/pimpinan instansi/lembaga bagi pelamar yang sedang terikat dalam perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah/lembaga;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar dan menerima beasiswa dari pemerintah Indonesia, pemerintah asing ataupun lembaga lainnya;
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggris lisan dan tulisan; dan Memiliki keterampilan tambahan, seperti: olahraga, pramuka, seni budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (TIK), akuntansi/keuangan.
2. TENAGA KEPENDIDIKAN (TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH)
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berstatus Non ASN;
- Usia maksimal saat mendaftar 45 tahun;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat pada instansi tempat bekerja;
- Tidak pernah terkena hukuman disiplin;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar dan menerima beasiswa dari pemerintah Indonesia, pemerintah asing ataupun lembaga lainnya;
- Memiliki rekomendasi atau izin dari atasan/ pimpinan instansi/ lembaga (satuan pendidikan formal);
- Memiliki kemampuan berbahasa Inggris lisan dan tulisan; dan
- Memiliki keterampilan dalam bidang teknologi informasi komunikasi (TIK), administrasi sekolah, dan akuntansi/ keuangan.
C. PERSYARATAN KHUSUS
1. GURU
a. Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 3.00;
b. Diutamakan menguasai bahasa negara penempatannya;
c. Persyaratan khusus bagi:
- Pelamar Guru di Sekolah Indonesia Jeddah, Riyadh dan Mekah diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Arab lisan dan tulisan
- Pelamar Guru Kelas pada semua SILN diutamakan memiliki latar belakang pendidikan PGSD
- Pelamar Guru Matematika di Sekolah Indonesia Davao diutamakan memiliki kemampuan mengajar TIK/KKA
- Pelamar Guru TIK pada semua SILN diutamakan memiliki kemampuan mengajar KKA.
d. Pelamar guru kejuruan Kuliner di Sekolah Indonesia Kota Kinabalu harus memiliki sertifikat kompetensi keahlian minimal setara dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 4 yang linier dengan jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
e. Memiliki kemampuan mengajar lintas jenjang dan lintas mata pelajaran.
2. TENAGA KEPENDIDIKAN (TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH)
a. Berijazah minimal S-1, minimal IPK 3.00;
b. Memiliki pengalaman dan masa kerja di satuan pendidikan formal yang relevan di bidang pengelolaan administrasi sekolah minimal 3 (tiga) tahun terakhir;
c. Memiliki Sertifikat Keahlian Teknis (misalnya: TIK, Administrasi Sekolah, dan sertifikat lainnya yang relevan);
d. Memiliki kemampuan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) yang memadai untuk dapat mengoperasikan sistem dan aplikasi yang terkait dengan pengelolaan administrasi sekolah;
e. Memiliki pengalaman dalam pengelolaan data dan manajemen Dapodik;
f. Memiliki kemampuan pengelolaan keuangan di satuan pendidikan;
g. Memiliki kemampuan berbahasa sesuai negara penempatan secara lisan dan tulisan; dan
h. Khusus untuk pelamar Kepala Tenaga Administrasi Sekolah, memiliki pengalaman sebagai Kepala Tenaga Administrasi Sekolah pada satuan pendidikan formal minimal 2 (dua) tahun.
D. DOKUMEN YANG DIUNGGAH
1. GURU
- Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 dengan besar file maksimal 1 MB;
- Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,00 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan tembusan Kepala Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh disini);
- Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir;
- Ijazah pendidikan S-1 beserta transkrip nilai dan ijazah terakhir;
- Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar;
- Sertifikat kompetensi keahlian KKNI minimal setara level 4 yang sesuai dengan jabatan yang dilamar (bagi pelamar guru kejuruan kuliner);
- Sertifikat TOEFL minimal 450 atau IELTS 0 yang masih berlaku;
- Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT), akuntansi/keuangan, dan lain-lain; Sertifikat lainnya yang menunjukkan keterampilan khusus yang dimiliki sebagaimana dipersyaratkan dalam persyaratan khusus;
- Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi guru/tenaga kependidikan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris masing-masing 1 lembar yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF;
- Surat rekomendasi dari pimpinan satuan pendidikan/instansi/lembaga bagi yang sudah memiliki pengalaman bekerja atau mengajar (format dapat diunduh disini));
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (diunggah setelah lolos rangkaian seleksi); dan
- Surat keterangan sehat dan bebas NARKOBA yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah paling lama 6 (enam) bulan terakhir (diunggah setelah lolos rangkaian seleksi).
2. TENAGA KEPENDIDIKAN (TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH)
- Pas foto ukuran 3×4 dengan besar file maksimal 1 MB;
- Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,00 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan tembusan Kepala Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh disini);
- Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir;
- Ijazah pendidikan terakhir beserta transkrip nilai;
- Surat pengalaman dan masa kerja di satuan pendidikan formal yang relevan di bidang pengelolaan administrasi sekolah minimal 3 (tiga) tahun terakhir pada satuan pendidikan formal;
- Sertifikat TOEFL minimal 450 atau IELTS 0 yang masih berlaku;
- Sertifikat Keahlian Teknis (misalnya: TIK, Administrasi Sekolah, dan sertifikat lainnya yang relevan);
- Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/ Tenaga Administrasi Sekolah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris masing-masing 1 lembar yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF;
- Surat rekomendasi dari pimpinan satuan pendidikan formal (format dapat diunduh disini);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (diunggah setelah lolos rangkaian seleksi); dan
- Surat keterangan sehat dan bebas NARKOBA yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah paling lama 6 (enam) bulan terakhir (diunggah setelah lolos rangkaian seleksi).
RENCANA PENJADWALAN *)
1. Pengumuman resmi seleksi: 14 September 2026
2. Waktu pendaftaran: 14 September – 2 Oktober 2026
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 9 Oktober 2026
4. Pembekalan seleksi psikotes : 12 Oktober 2026
5. Pelaksanaan seleksi psikotes: 14-15 Oktober 2026 (batch 1) dan 19-22 Oktober 2026 (batch 2)
6. Pengumuman hasil seleksi psikotes: 27 Oktober 2026
7. Pelaksanaan seleksi simulasi, substansi, wawancara dan praktik mengajar: 2–12 November 2026
8. Pengumuman hasil seleksi simulasi, substansi, wawancara dan praktik mengajar: 20 November 2026
*)Rencana penjadwalan dapat berubah sesuai dengan penetapan jadwal oleh panitia seleksi. Jadwal baru akan disampaikan melalui laman gtk.kemendikdasmen.go.id/gtksilnclc.
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai dari tanggal 14 September s.d 2 Oktober 2026 pukul 23.59 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. pelamar wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif;
2. pelamar melakukan pendaftaran/registrasi secara daring melalui laman kemendikdasmen.go.id/gtksilnclc; dan
3. pelamar hanya bisa memilih satu formasi sesuai dengan formasi yang dibutuhkan di atas.
Surat Edaran Seleksi Penerimaan GTK di SILN Tahun 2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.***
