Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1521/B/D2/DV.00.01/2026 tertanggal 4 Mei 2926 tentang Pendataan Kebutuhan Peralatan Pembelajaran dan Peningkatan Kompetensi SMK Tahun 2026.
Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk Provinsi Papua dan Papua Pemekaran
Dalam rangka pendataan Peralatan yang akan dilaksanakan di dinas Provinsi (daftar terlampir), bersama ini kami sampaikan bahwa diperlukan data dukungan terkait kebutuhan peralatan guna menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan peningkatan kompetensi di satuan pendidikan sekolah (SMK).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Dinas Pendidikan untuk dapat mengkoordinasikan kepada seluruh satuan pendidikan sekolah (SMK) agar melakukan pengisian data kebutuhan peralatan melalui tautan berikut https://forms.gle/T4awLcAPvxpMefYj9 paling lambat tanggal 31 Mei 2026.
Kami mengharapkan agar pengisian dapat dilakukan sesuai dengan kondisi riil kebutuhan di masing-masing sekolah guna mempermudah proses pengolahan data dukung tersebut.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Surat Edaran Pendataan Kebutuhan Peralatan Sekolah Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai terbitnya Surat Edaran Pendataan Kebutuhan Peralatan Sekolah Tahun 2026.***
