Guspedia.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Dosen.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Dosen diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang pendidikan tinggi serta untuk meningkatkan kinerja organisasi guna mendukung perwujudan tugas pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Dosen;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan di bidang reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Dosen.

Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Dosen diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66).
Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Dosen bahwa Jabatan Fungsional Dosen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi. Dosen sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pemimpin Perguruan Tinggi.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Dosen dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang
Jabatan Fungsional Dosen termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan tingkat pendidikan tinggi. Jabatan Fungsional Dosen merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud memiliki jenjang jabatan akademik yang terdiri atas:
a. Asisten Ahli;
b. Lektor;
c. Lektor Kepala; dan
d. Profesor.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Dosen ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Dosen yaitu melakukan kegiatan mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Tugas Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup yang meliputi merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, serta melaksanakan tugas tambahan.
Tugas Jabatan Fungsional Dosen dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Perguruan Tinggi guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pembinaan karier, Dosen dapat diberikan tugas tambahan sebagai pimpinan Perguruan Tinggi, posisi kepemimpinan lainnya pada Perguruan Tinggi, peran lainnya sesuai kebutuhan untuk menjalankan fungsi organisasi Perguruan Tinggi, dan/atau peran lainnya di luar Perguruan Tinggi. Penugasan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai kinerja Dosen.
Salinan Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Dosen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
