Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu

Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu
Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu

Guspedia.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitka Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Penerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Peraturan  Menteri PANRB tentang PPPK Paruh Waktu diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian penataan pengelolaan sumber daya manusia aparatur di instansi pemerintah, perlu melakukan penyesuaian terhadap tata kelola dan manajemen pegawai non- Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintah;

b. bahwa amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja pada instansi pemerintah memerlukan pengaturan teknis dalam ruang lingkup kewenangan Menteri;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Presiden  Nomor  178  Tahun  2024  tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66).

Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu bahwa PPPPK Paruh Waktu adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam pemerintahan dan merupakan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang memenuhi kriteria.

Pengadaan PPPK paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk:

1. penyelesaian penataan pegawai non-ASN;

2. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;

3. memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan

4. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan nonmanajerial sebagai berikut:

1. Guru;

2. Dosen;

3. Tenaga Kesehatan;

4. Pengelola Umum Operasional;

5. Operator Layanan Operasional;

6. Pengelola Layanan Operasional; dan

7. Penata Layanan

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan kriteria sebagai berikut:

1. pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi calon PNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;

2. pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan; dan

3. pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Pengadaan PPPK Paruh waktu sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk 1 (satu) kali penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri. Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai ASN pada Instansi Pemerintah. PPPK Paruh Waktu diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas Pegawai ASN.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengangkatan PPPK.

Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat dapat memberikan kuasa kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h.

Perjanjian Kerja

PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja.

Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit memuat:

1. tugas;

2. target kinerja;

3. masa perjanjian kerja;

4. hak dan kewajiban;

5. larangan; dan

6. sangsi.

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dimuat dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan karakteristik pekerjaan.

Penetapan pengangkatan sebagaimana dimaksud dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Instansi Pemerintah.

Hak dan Kewajiban

PPPK Paruh Waktu mempunyai hak dan kewajiban yang dimuat dalam perjanjian kerja dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK Paruh Waktu diberikan hak berupa penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban sebagai berikut:

1. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;

2. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN; dan

4. menjaga netralitas.

Pemberhentian

PPPK Paruh Waktu diberhentikan apabila:

1. diangkat menjadi PPPK atau calon PNS;

2. mengundurkan diri;

3. meninggal dunia;

4. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;

6. terdampak perampingan     organisasi     atau     kebijakan pemerintah;

7. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

8. tidak berkinerja;

9. melakukan pelanggaran yang berdampak pada pemberhentian sesuai dengan perjanjian kerja;

10. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

11. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau

12. menjadi anggota dan/atau pengurus partai

Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Link Unduh

Demikian Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *