Guspedia.com. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Nomor 1681 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.
Kaldik Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 diterbitkan dengan menimbang bahwa akan berakhirnya tahun ajaran 2025/2026 dan sesuai dengan ketentuan pada Diktum, KETIGA Kepdirjen Pendis Nomor 4860 Tahun 2026 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/20267.
Persiapan Tahun Ajaran
Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 11 Juli 2026 dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Permulaan Tahun Ajaran
Awal masuk tahun ajaran 2026/2027 adalah pada tanggal 13 Juli 2026. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan merupakan serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan pengenalan lingkungan madrasah bagi murid kelas awal pada setiap jenjang pendidikan, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Baca : Juknis dan Buku Panduan Pelaksanaan Matamuda Tahun Ajaran 2026/2027
Kegiatan Pembelajaran
Implementasi Kurikulum 2013 pada RA mengacu KMA Nomor 792 Tahun 2018.
Implementasi Kurikulum 2013 pada MI, MTs, dan MA/MAK mengacu KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019.
Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah mengacu KMA Nomor 1503 Tahun 2025.
Seluruh jenjang madrasah mengimplementasikan Kepdirjen Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta.
Waktu Belajar Efektif
Minggu Efektif Belajar dalam 1 (satu) tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu dan pada semester genap untuk kelas akhir setiap jenjang pendidikan sekurang-kurangnya 14 (empat) belas minggu efektif.
Waktu pembelajaran efektif di madrasah dimulai pukul 07.00 WIB.
Madrasah berasrama (boarding) dapat menjalankan pembelajaran pada waktu pagi. siang, dan malam hari.
Kegiatan Tengah Semester
Kegiatan tengah semester dapat diisi dengan pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas murid.
Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar murid berbentuk asesmen formatif, asesmen sumatif, ASAS, dan UM.
Baca : Link Unduh Kaldik Provinsi Tahun Ajaran 2026/2027
Pedoman Penyusunan Kaldik Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) Madrasah Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027.***
