Buku Panduan Manajemen Ijazah Tahun 2026

Buku Panduan Manajemen Ijazah Tahun 2026
Buku Panduan Manajemen Ijazah Tahun 2026

Guspedia.com. Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kemendikdasmen telah menerbitkan Buku Panduan Manajemen Ijazah Tahun 2026.

Buku Panduan Manajemen Ijazah ini diterbitkan untuk acuan di dalam pengelolaan data induk ijazah tahun 2026.

Dasar Hukum

Pengelolaan data induk ijazah dilakukan dengan prinsip:

“VALIDITAS, AKURASI, DAN LEGALITAS”

Peraturan Menteri No. 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah  BAB II (Pasal 3)

Peserta didik berhak mendapat ijazah:

1. Menyelesaikan proses pembelajaran

2. Memenuhi syarat kelulusan dari satuan pendidikan.

Ijazah hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

Penjelasan Sistem

Manajemen Data Induk Ijazah merupakan sistem transformasi tata kelola yang menggantikan metode penggunaan blanko ijazah konvensional menjadi sistem digital yang terintegrasi dan terstruktur.

Melalui sistem ini, pengelolaan ijazah tidak lagi bergantung pada distribusi blanko fisik secara manual, melainkan melalui penyediaan draf ijazah yang telah disiapkan secara otomatis oleh sistem berdasarkan basis data terpadu (repositori tunggal).

Manajemen ijazah mengintegrasikan berbagai sumber data untuk memastikan kesesuaian melalui validasi data otomatis. Pengelolaan ijazah menghasilkan draf ijazah yang sudah terisi data, sehingga satuan pendidikan dapat langsung melakukan proses pengesahan tanpa melalui tahapan penulisan manual.

Melalui mekanisne ini, akurasi, kelengkapan, dan integritas data dapat terjamin sejak awal proses. Dengan demikian, data yang tercantum dalam ijazah menjadi lebih valid, mudah diakses, dan dapat ditelusuri kebenarannya.

Fungsi sistem manajemen ijazah meliputi sebagai berikut.

1. Memeriksa status validitas data peserta didik calon penerima

2. Menetapkan status kelulusan peserta didik oleh satuan

3. Mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Dinas Pendidikan atau instansi berwenang sebagai dasar legalitas penerbitan ijazah.

4. Melaksanakan verifikasi dan persetujuan SPTJM oleh Dinas Pendidikan atau instansi berwenang guna menerbitkan Nomor Ijazah Nasional (NIN).

5. Mengelola mekanisme pengesahan ijazah dan menyediakan draf ijazah yang telah disiapkan sistem untuk diunduh oleh satuan pendidikan.

6. Memfasilitasi permohonan perbaikan data

7. Memfasilitasi pengajuan penerbitan ulang

8. Mengelola penyelesaian administrasi ijazah untuk tahun lulusan sebelumnya yang masih dalam status tertunda atau belum terselesaikan.

Sumber Data

Sistem Manajemen Data Induk Ijazah dibangun melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga guna memastikan validitas informasi peserta didik. Konsolidasi data ini bersumber dari tiga basis data utama berikut:

1. Data Pokok Pendidikan (Dapodik): sumber data induk bagi satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk satuan pendidikan binaan kementerian lain yang memanfaatkan ekosistem Dapodik sebagai basis data operasionalnya.

2. EMIS: sumber data induk bagi seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

3. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PDM): sumber data referensi status akreditasi satuan pendidikan. Integrasi ini menjadi parameter krusial dalam sistem, mengingat kewenangan legal untuk melakukan pengesahan ijazah peserta didik hanya dimiliki oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi.

Tahapan Pengelolaan Ijazah

Proses penerbitan draf ijazah merupakan rangkaian prosedur teknis dan administratif terintegrasi sebagai transformasi tata kelola ijazah dari metode konvensional ke sistem digital yang terpusat.

Rangkaian tahapan ini memastikan bahwa setiap NIN yang diterbitkan memiliki validitas dan akurasi data yang tinggi, serta legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan melalui validasi otomatis dan sinkronisasi lintas platform.

Secara operasional, alur pengelolaan ijazah ini terbagi ke dalam dua fase besar yang mencakup enam langkah utama. Rangkaian prosedur tahapan pengelolaan ijazah tersebut secara visual dapat dilihat pada gambar berikut.

Relasi Legalitas

Relasi legalitas adalah penetapan satuan pendidikan induk bagi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi, sebagai dasar pengesahan ijazah. Satuan pendidikan induk harus merupakan satuan pendidikan yang telah terakreditasi, serta berada pada jalur dan jenjang pendidikan yang sama.

Relasi ini ditetapkan oleh dinas pendidikan atau instansi sesuai kewenangannya, dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Penetapan Relasi Legalitas.

Dokumen ini tidak memiliki format baku, namun sekurang-kurangnya memuat daftar satuan pendidikan yang tidak terakreditasi beserta satuan pendidikan induknya sesuai wilayah kewenangan masing-masing. SK tersebut disahkan oleh kepala instansi atau pejabat yang ditunjuk. Penetapan relasi legalitas ini menjadi prasyarat dalam pengelolaan ijazah. Apabila belum ditetapkan, satuan pendidikan yang tidak terakreditasi belum dapat memproses ijazah.

Validitas Data Penerbitan Draf Ijazah

Validitas data untuk penerbitan draf ijazah mencakup 3 (tiga) entitas, yaitu peserta didik, satuan pendidikan, dan kepala satuan pendidikan. Seluruh entitas tersebut perlu dipastikan kelengkapan dan kesesuaiannya agar proses penerbitan draf ijazah dapat berjalan dengan lancar.

Ketentuan Teknis Pengesahan dan Pencetakan Ijazah

Pengesahan dan pencetakan ijazah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Metode pengesahan ijazah dapat dipilih oleh satuan pendidikan sesuai dengan kesiapan masing-masing, yaitu menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau tanda tangan basah.

Apabila menggunakan pengesahan dengan TTE, satuan pendidikan wajib mengunggah pasfoto peserta didik ke dalam sistem. Sementara itu, apabila menggunakan tanda tangan basah, satuan pendidikan dapat memilih untuk mengunggah pasfoto ke sistem atau menempelkan pasfoto secara manual pada ijazah. Ukuran pasfoto yang digunakan adalah 3 x 4.

Pembubuhan stempel satuan pendidikan tidak diwajibkan mengenai pasfoto. Namun, khusus untuk pengesahan dengan tanda tangan basah, stempel satuan pendidikan wajib dibubuhkan mengenai tanda tangan kepala satuan pendidikan.

Kertas yang digunakan untuk pencetakan ijazah berwarna putih polos dengan ketebalan minimal 80 gsm. Satuan pendidikan dapat menggunakan kertas dengan tebal di atas ketentuan tersebut, sepanjang tidak mengubah tampilan, format, dan isi draf ijazah yang dihasilkan dari sistem. Hasil cetakan ijazah tidak boleh diubah dalam bentuk apa pun, termasuk menambahkan logo satuan pendidikan atau elemen lain di luar draf yang disediakan oleh sistem.

Peran dan Hak Akses

Pengelolaan ijazah melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran dan hak akses berbeda sesuai dengan kewenangannya. Pembagian peran ini diperlukan untuk memastikan setiap tahapan, mulai dari pengelolaan data hingga penerbitan draf ijazah berjalan secara terkontrol dan akuntabel. Pembagian peran dan hak akses tersebut dapat dilihat pada gambar berikut.

Baca : Juknis Pengelolaan Data Induk Ijazah 2026

Buku Panduan Manajemen Ijazah Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Link Unduh

Demikian informasi tentang diterbitkannya. Buku Panduan Manajemen Ijazah Tahun 2026. Semoga bermanfaat.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *