Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kemendikdasmen

Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan di Kemendikdasmen
Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan di Kemendikdasmen

Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kemendikdasmen.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kemendikdasmen diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa penyaluran bantuan pemerintah dan bantuan sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu dilaksanakan secara tertib, tepat sasaran, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan suburusan pemerintahan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;

b. bahwa agar kebijakan bantuan pemerintah dan bantuan sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan perlu pedoman umum pelaksanaan bantuan pemerintah dan bantuan sosial yang menjadi rujukan pelaksanaan anggaran;

c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan ruang lingkup urusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan di Kemendikdasmen
Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan di Kemendikdasmen

Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kemendikdasmen diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254 /PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga;

7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

A. Bantuan Pemerintah

Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.

Pemberi dan Penerima Bantuan Pemerintah

Bantuan Pemerintah diberikan oleh Kementerian melalui satuan kerja Kementerian yang memiliki dan melaksanakan program Bantuan Pemerintah.  Satuan kerja Kementerian sebagaimana dimaksud sesuai dengan dokumen perencanaan dan program anggaran Kementerian.

Penerima Bantuan Pemerintah meliputi:

1. perseorangan;

2. kelompok masyarakat/komunitas/organisasi;

3. satuan pendidikan; dan

4. lembaga/instansi pemerintah.

Kriteria atau persyaratan masing-masing penerima Bantuan Pemerintah diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.

Penerima Bantuan Pemerintah dikecualikan untuk:

a. pegawai Kementerian yang berstatus aparatur sipil negara;

b. satuan kerja Kementerian; dan

c. tim atau kelompok kerja yang ditetapkan oleh Kementerian.

Bentuk dan Jenis Bantuan Pemerintah

Bentuk Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada penerima Bantuan Pemerintah di Kementerian berupa:

1. uang;

2. barang; dan/atau

3. jasa.

Jenis Bantuan Pemerintah yang dapat diberikan kepada penerima Bantuan Pemerintah di Kementerian meliputi:

1. pemberian penghargaan;

2. beasiswa;

3. tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya;

4. Bantuan operasional;

5. Bantuan sarana/prasarana;

6. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan

7. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik.

B. Bantuan Sosial

Bantuan Sosial adalah pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.

Pemberi dan Penerima Bantuan Sosial

Bantuan Sosial diberikan oleh Kementerian melalui satuan kerja Kementerian yang memiliki dan melaksanakan program Bantuan Sosial. Satuan kerja Kementerian sebagaimana dimaksud sesuai dengan dokumen perencanaan dan program anggaran Kementerian.

Penerima Bantuan Sosial meliputi:

1. perseorangan; dan

2. kelompok/komunitas yang bergerak pada suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah,

yang tergolong dalam masyarakat miskin dan rentan miskin, korban bencana dan/atau akibat fenomena alam dan/atau mengalami risiko sosial yang berpengaruh terhadap pemenuhan akses layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Bentuk dan Jenis Bantuan Sosial

Bentuk Bantuan Sosial yang diberikan kepada penerima Bantuan Sosial di Kementerian berupa:

1. uang;

2. barang; dan/atau

3. jasa.

Bentuk Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud harus sejalan dengan tujuan pemberian Bantuan Sosial dan sesuai dengan keluaran yang tercantum dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Bantuan Sosial yang dilaksanakan.

Jenis Bantuan Sosial meliputi:

1. bantuan perlindungan sosial;

2. bantuan rehabilitasi sosial;

3. bantuan jaminan sosial;

4. bantuan pemberdayaan sosial;

5. bantuan penanggulangan kemiskinan; dan

6. bantuan penanggulangan bencana.

Permendikdasmen Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dan Bantuan Sosial di Kemendikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *