Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Direktur SMK Nomor 3946/B/D2/DV.00.01/2026 Tahun 2026 tentang HIMBAUAN PERCEPATAN PENDAFTARAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA) JENJANG SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK).
Adapun isi Surat Edaran Himbauan Percepatan Pendaftaran TKA SMK Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya;
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di seluruh Indonesia

Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Ademik (TKA) tahun 2026 serta memastikan setiap murid SMK yang memenuhi persyaratan dan memilih mengikuti TKA memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan, perlu dilakukan percepatan dan penguatan koordinasi oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Pelaksanaan TKA Tahun 2026 berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1173);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 98); dan
6. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Berdasarkan hasil pemantauan data pendaftaran TKA melalui laman https://tka.kemendikdasmen.go.id/ per 9 September 2026, capaian pendaftaran peserta TKA secara nasional tercatat sebesar 62,32%.
Capaian tersebut menunjukkan masih terdapat murid yang memenuhi persyaratan dan berminat mengikuti TKA, tetapi belum menyelesaikan proses pendaftaran. Kondisi tersebut memerlukan tindak lanjut dan dukungan secara intensif dari dinas pendidikan dan satuan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala SMK diminta untuk melakukan langkah-langkah percepatan sebagai berikut.
1. Mendorong percepatan pendaftaran TKA bagi murid yang memenuhi persyaratan dan memilih mengikuti TKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Melakukan verifikasi dan pemutakhiran data calon peserta TKA untuk memastikan tidak terdapat murid yang berminat mengikuti TKA tetapi terkendala karena ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian
3. Memantau secara berkala progres pendaftaran TKA pada setiap satuan pendidikan, terutama SMK dengan capaian pendaftaran yang masih rendah.
4. Mengidentifikasi dan menindaklanjuti kendala administratif maupun teknis yang dihadapi satuan pendidikan dan murid dalam proses pendaftaran TKA.
5. Dinas Pendidikan Provinsi agar melakukan koordinasi dan pendampingan secara intensif kepada SMK yang capaian pendaftarannya masih rendah serta mendorong penyelesaian proses pendaftaran sebelum batas waktu yang telah
6. Kepala SMK agar memastikan seluruh murid memperoleh informasi yang lengkap mengenai TKA, termasuk persyaratan, manfaat, jadwal, dan tata cara pendaftaran, serta memberikan pendampingan kepada murid yang memilih mengikuti
7. Memfasilitasi murid SMK yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) agar tetap memperoleh kesempatan mengikuti TKA sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku melalui koordinasi dengan dinas pendidikan dan dunia kerja tempat murid melaksanakan PKL.
8. Memanfaatkan data progres pendaftaran terkini pada laman https://tka.kemendikdasmen.go.id/ sebagai dasar pemantauan dan tindak lanjut, dengan memprioritaskan satuan pendidikan yang capaian pendaftarannya masih
Mengingat masa pendaftaran TKA tahun 2026 berakhir pada 27 September 2026, diperlukan perhatian, dukungan, dan tindak lanjut secara optimal dari seluruh pihak agar murid SMK yang memenuhi persyaratan dan memilih mengikuti TKA tidak kehilangan kesempatan untuk mendaftar karena kendala administratif, teknis, maupun pelaksanaan PKL.
Sebagai bahan pemantauan dan tindak lanjut, bersama Surat Edaran ini disampaikan Lampiran Progres Pendaftaran TKA Jenjang SMK per provinsi berdasarkan data per 9 September 2026.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian, dukungan, dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.
Surat Edaran Himbauan Percepatan Pendaftaran TKA Jenjang SMK Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Pingback: Dukungan Pembelajaran Literasi dan Numerasi Secara Asinkron Bagi Murid Kelas XII SMK yang Sedang PKL