SE Mendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 tentang TKA dan AN Ulang Mapel Bahasa Inggris dan Sulingjar

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 tentang TKA dan AN Ulang Mapel Bahasa Inggris dan Sulingjar
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 tentang TKA dan AN Ulang Mapel Bahasa Inggris dan Sulingjar

Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2026 tentang TES KEMAMPUAN AKADEMIK DAN ASESMEN NASIONAL ULANG UNTUK MATA PELAJARAN BAHASA INGGRIS DAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PADA SATUAN PENDIDIKAN MODA DARING GELOMBANG 1 HARI KEDUA SESI 1 TAHUN 2026.

Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

di seluruh Indonesia

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 tentang TKA dan AN Ulang Mapel Bahasa Inggris dan Sulingjar
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 tentang TKA dan AN Ulang Mapel Bahasa Inggris dan Sulingjar

1. Latar Belakang

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/ sederajat dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan gelombang t hari pertama pada tanggal 26 Oktober 2026 secara umum berjalan aman dan lancar.

Namun pada hari kedua sesi 1 tanggal 27 Oktober 2026, mata pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar terdapat beberapa kendala teknis yang berdampak masif khususnya pada moda daring yang berdampak pada sebagian murid.

Sehubungan dengan kendala teknis dimaksud, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan memfasilitasi TKA dan AN ulang untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar pada satuan pendidikan moda daring gelombang t hari kedua sesi 1 tahun 2026 agar peserta yang terdampak tetap memiliki kesempatan yang sama.

2. Maksud dan Tujuan

a. Maksud

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan agar penyelenggara tingkat provinsi, penyelenggara tingkat kabupatenf kota, dan pelaksana tingkat satuan pendidikan melaksanakan TKA dan AN ulang untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) pada satuan pendidikan moda daring gelombang t hari kedua sesi 1 tahun 2026 secara objektif, jujur, dan adil.

b. Tujuan

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini bertujuan agar pelaksanaan TKA dan AN Tahun 2026 berjalan dengan sukses demi terwujudnya pendidikan bermutu untuk semua murid.

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini meliputi pelaksanaan TKA dan AN ulang untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar pada satuan pendidikan moda daring gelombang t hari kedua sesi 1 tahun 2026.

4. Dasar Hukum

Dasar hukum ditetapkannya Surat Edaran ini meliputi:

a. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2O2l lenlang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 202 1 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tah:urr 2026 Nomor e8);

b. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384); dan

c. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

5. Isi Edaran

Penyelenggara tingkat provinsi, penyelenggara tingkat kabupaten/kota, dan pelaksana tingkat satuan pendidikan melaksanakan TKA dan AN ulang untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar pada satuan pendidikan moda daring gelombang I hari kedua sesi 1 tahun 2026 dengan ketentuan sebagai berikut.

a. TKA dan AN ulang dimaksud dilaksanakan pada hari Jumat, 30 Oktober 2026, mular Pukul 07.00 WIB.

b. Peserta yang terdampak kendala teknis dan belum menyelesaikan mata pelajaran Bahasa Inggris dan/atau Survei Lingkungan Belajar dapat mengikuti TKA dan AN ulang dimaksud.

c. Peserta yang terdampak kendala teknis namun telah yakin menyelesaikan salah satu atau kedua subtes mata pelajaran (Bahasa Inggris atau Survei Lingkungan Belajar) dapat memilih untuk tidak mengikuti TKA dan AN ulang dimaksud.

d. Satuan pendidikan yang tidak dapat mengikuti TKA dan AN ulang pada waktu yang telah ditetapkan, dapat mengikuti jadwal susulan sesuai dengan ketentuan.

e. Mekanisme pengawasan pelaksanaan TKA dal AN ulang tetap menggunakan pengawas ruang silang.

f. Biaya pelaksanaan TKA dan AN ulang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau dana bantuan operasional pada satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian Surat Edaran Menteri ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 tentang TKA dan AN Ulang Mapel Bahasa Inggris dan Sulingjar tersebut selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *