Guspedia.com. Menteri PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/614/M.PD.01/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 tentang Imbauan Partisipasi Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) dalam Mendukung Percepatan Transformasi Perlindungan Sosial.
Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Para Menteri Kabinet Merah Putih;
2. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Jaksa Agung;
5. Kepala Badan Intelijen Negara;
6. Para Kepala Lembaga Pemerintah NonKementerian;
7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Lain;
8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural;
10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
11. Para Gubernur; dan
12. Para Bupati/Wali Kota.
di
Tempat

Untuk mendukung percepatan penyelenggaraan transformasi perlindungan sosial yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 2026, serta Rapat Tingkat Menteri pada tanggal 30 September 2026, perlu dilakukan dukungan partisipasi Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Untuk itu, kiranya Saudara mendorong dan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing untuk berpartisipasi secara aktif menjadi Agen Perlinsos, dengan tetap menjamin dan memastikan pelaksanaan kinerja dan pemberian pelayanan publik yang menjadi tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran menjadi Agen Perlinsos dilakukan secara mandiri melalui laman agent-perlinsos.kemensos.go.id yang diawali dengan melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital, sesuai dengan petunjuk teknis yang dapat diakses pada laman tersebut.
Dalam melakukan asistensi kepada masyarakat penerima manfaat, Agen Perlinsos wajib menjaga prinsip pelayanan yang objektif, inklusif, dan nondiskriminatif, serta menjaga integritas dan memastikan tidak ada pungutan biaya dalam pemberian pelayanan.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.
Surat Edaran Imbauan Partisipasi ASN Menjadi Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) dalam Mendukung Percepatan Transformasi Perlindungan Sosial selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
