Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2026 tentang PENERAPAN GERAKAN NASIONAL INDONESIA AMAN, SEHAT, RESIK, DAN INDAH (ASRI) DI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENEGAH.
Adapun isi Surat Edaran (SE) Mendikdasmen tentang Penerapan Gerakan Nasional Indonesia ASRI di Kemendikdasmen
Yth.
1. Pemimpin Unit Utama
2. Kepala Biro/Kepala Pusat
3. Sekretaris Unit Utama I Direktur/ Inspektur
4. Kepala Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Latar Belakang
Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) serta mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan langkah sistematis dan berkelanjutan dalam menginternalisasi perilaku kerja yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan, efisiensi sumber daya, dan penguatan budaya kerja aparatur.
Gerakan Nasional Indonesia ASRI tidak hanya dimaknai sebagai gerakan kebersihan lingkungan, tetapi merupakan bagian dari transformasi menuju tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan (sustainable gouernance), yangmengintegrasikan perubahan perilaku individu, penguatan sistem kerja organisasi, serta kontribusi nyata terhadap kepentingan nasional, khususnya dalam mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, penyesuaian pola kerja aparatur melalui penerapan fleksibilitas kerja menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja, sekaligus mengurangi konsumsi energi perkantoran, menekan mobilitas yang tidak efisien, serta mendorong transformasi layanan publik yang lebih adaptif dan responsif.
Penerapan Gerakan Nasional Indonesia ASRI di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan bagian integral dari penguatan nilai dasar Aparatur Sipil Negara Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (ASN BeTAKHLAK) serta budaya kerja Responsi, Akuntabel, Melayani, Adaptif dan Harmoni (RAMAH) dan Setia, Amanah, Negarawan, Teladan,Unggul dan Ngemong (SANTUN), yang menekankan profesionalitas, tanggung j awab, kepedulian, dan keteladanan dalam setiap aspek pelaksanaan tugas.
Penyusunan Surat Edaran ini selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana disampaikan melalui Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.501/A/PLB.2.2l0212026 tanggal 6 Februari 2026 mengenai tindak lanjut arahan Presiden dalam rangka Gerakan Nasional Indonesia ASRI, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan, yang secara bersama-sama menegaskan pentingnya transformasi perilaku aparatur dan sistem kerja pemerintahan menuju tata kelola yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam menginternalisasi Gerakan Nasional Indonesia ASRI sebagai gerakan perubahan perilaku aparatur yang terintegrasi dengan budaya kerja Kementerian, tata kelola perkantoran yang bersih, sehat, efisien, dan berkelanjutan, serta penerapan fleksibilitas kerja berbasis digital secara akuntabel.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan perilaku kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang peduli lingkungan dan efisien dalam pemanfaatan sumber daya;
b. meningkatkan efisiensi konsumsi energi dan penggunaan anggaran negara;
c. mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional melalui praktik kerja yang adaptif;
d. mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital; dan
e. memastikan produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga secara optimal.
Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mencakup pengaturan perilaku kerja yang berkaitan dengan kebersihan dan penataan lingkungan kerja, pengelolaan sampah, efisiensi penggunaan kertas dan peralatan kantor, penghematan listrik, optimalisasi penggunaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas, serta pola kerja fleksibel dalam rangka penerapan Gerakan Nasional Indonesia ASRI.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ter,tang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
6. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2O25 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentar.g Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Isi Edaran
Dalam rangka menerapkan Gerakan Nasional Indonesia ASRI dan mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung eflsiensi sumber daya dan energi secara berkelanjutan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melaksanakan poin-poin sebagai berikut.
1. Kebersihan dan Penataan Lingkungan Kerja
2.Pengelolaan Sampah dan Pengurangan Plastik
3. Efisiensi Kertas dan Digitalisasi Dokumen
4. Penghematan Listrik dan Peralatan Kantor
5. Penyediaan Konsumsi Rapat
6. Elisiensi Kendaraan dan Perjalanan Dinas
7. Pola Kerja Fleksibel
8. Peran Pimpinan Unit Kerja dan Akuntabilitas
Gerakan Nasional Indonesia ASRI diharapkan menjadi awal yang baru dalam membentuk perilaku aparatur, sementara penerapan pola kerja fleksibel menjadi dorongan sistemik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, adaptif, dan berkelanjutan.
Melalui integrasi kedua pendekatan tersebut, diharapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat berkontribusi secara nyata dalam mendukung efisiensi energi, pengelolaan lingkungan, serta penguatan ketahanan energi nasional.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Surat Edaran Mendikdasmen tentang Penerapan Gerakan Nasional Indonesia ASRI di Kemendikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai Surat Edaran Mendikdasmen tentang Penerapan Gerakan Nasional Indonesia ASRI di Kemendikdasmen.***
