Surat Edaran Informasi Uji Coba OSN-K Tahun 2026

Surat Edaran Informasi Uji Coba OSN-K Tahun 2026
Surat Edaran Informasi Uji Coba OSN-K Tahun 2026

Guspedia.com. Berikut ini informasi terbaru mengenai diterbitkannya Surat Edaran Informasi Uji Coba Pelaksanaan OSN-K Tahun 2026.

Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 0744/B/H3/PN.00/2026 tertanggal 01 Mei 2026 tentang Informasi Uji Coba dan Pelaksanaan OSN-K tahun 2026.

Surat Edaran Informasi Uji Coba OSN-K Tahun 2026
Surat Edaran Informasi Uji Coba OSN-K Tahun 2026

Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP)

2. Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP)

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh Indonesia

4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia

5. Kepala Satuan Pendidikan

di tempat

Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan melaksanakan Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K) jenjang SD/MI/Sederajat, SMP/MTs/Sederajat dan SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat Tahun 2026 secara daring.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan OSN-K tahun 2026 menggunakan infrastruktur  aplikasi berbasis TKA dengan ketentuan sebagi berikut.

1. Moda dan status pelaksanaan

a. Jenjang SD/MI/Sederajat dapat memilih moda online dan semi online serta status mandiri maupun menumpang;

b. Jenjang SMP/Mts/Sederajat dapat memilih moda online dan semi online serta status mandiri maupun menumpang;

c. Jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat hanya dapat memilih moda semi online dengan status mandiri, bila satuan pendidikan memilih moda online, maka akan otomatis menjadi semi online saat uji coba dan pelaksanaan OSN-K;

d. Bagi Satuan Pendidikan jenjang SMP/Mts/Sederajat yang mengirimkan peserta untuk mengikuti OSN jenjang SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat, maka hanya dapat memilih moda semi online dengan status mandiri.

2. Panitia Daerah yang berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi wajib melakukan penyilangan pengawas ruang serta menetapkan Surat Keputusan (SK) pengawas silang yang diunggah pada web komunikasi.

3. Kewajiban satuan pendidikan

a. wajib mengunggah pakta integritas yang ditandatangani oleh penanggung jawab, proktor, teknisi, dan pengawas silang sebelum pelaksanaan uji coba maupun pelaksanaan OSN-K;

b. menginput tautan (link) streaming untuk kegiatan uji coba dan pelaksanaan OSN-K ke dalam web komunikasi;

c. melaksanakan pengawasan melalui live streaming YouTube pada saat uji coba dan pelaksanaan OSN-K.

4. Jumlah pengawas ruang minimal 1 (satu) pengawas di setiap ruangan.

5. Pengawas uji coba tidak wajib menggunakan pengawas silang tetapi untuk pelaksanaan OSN-K wajib menggunakan pengawas silang yang sudah disilangkan dan di SK kan oleh Panitia Daerah.

6. Diharapakan Panitia Daerah di masing-masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan provinsi yang telah mengikuti bimbingan teknis pengelolaan Web Komunikasi dapat mengawal kelancaran kegiatan di masing-masing wilayahnya.

7. Jadwal pelaksanaan uji coba dan pelaksanaan OSN-K Tahun 2026 dapat dilihat pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

8. Batas waktu pemetaan pengawas maksimal pada tanggal 4 Mei 2026, pukul 17.00 WIB pada tautan web komunikasi ANBK.

9. Paparan teknis dan TM OSNK dikdas akan dilaksanakan via zoom untuk panitia daerah dan live streaming youtube puspresnas untuk pengawas, tim teknis, penanggungjawab dan peserta.

Dukungan dan perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan OSN Tahun 2026. Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen dan kerja sama Bapak/Ibu dalam mendukung pelaksanaan OSN pada semua jenjang.

Kami berharap melalui kegiatan ini dapat terus mendorong pengembangan potensi, kreativitas, dan prestasi peserta didik di bidang sains secara merata di seluruh Indonesia.

Demikian, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Surat Edaran Informasi Uji Coba Pelaksanaan OSN-K Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Link Unduh

Demikian Surat Edaran Informasi Uji Coba Pelaksanaan OSN-K Tahun 2026.**

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *