Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3710/B/C3/DM.00.02/2026 tertanggal 12 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Penyaluran Bantuan Pemerintah berupa Papan Interaktif Digital pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026.
Adapun isi Surat Edaran Penyaluran Bantuan Pemerintah Papan Interaktif Digital pada SD Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia

Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Digitalisasi Pembelajaran, Direktorat Sekolah Dasar telah melaksanakan verifikasi dan validasi data kondisi Satuan Pendidikan sebagai dasar dalam penetapan penerima bantuan Digitalisasi Pembelajaran.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Daftar Satuan Pendidikan penerima bantuan Digitalisasi Pembelajaran dapat diakses melalui laman https://digpem-sd.kemendikdasmen.go.id/ dengan menggunakan akun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi mengenai penetapan penerima bantuan tersebut kepada Satuan Pendidikan di wilayah kerja Saudara yang tercantum sebagai Satuan Pendidikan penerima, sebagai tindak lanjut proses penerimaan bantuan Digitalisasi Pembelajaran.
3. Pemberian bantuan Digitalisasi Pembelajaran tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
Tahapan Pengelolaan Bantuan
Di dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Digitalisasi Pembelajaran, Satuan Pendidikan penerima Bantuan Digitalisasi Pembelajaran berupa Papan Interaktif Digital (PID) Tahun 2026 agar melaksanakan tahapan pengelolaan bantuan sebagai berikut serta memastikan perangkat diterima, dirakit, diuji, dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Persiapan Sebelum Penerimaan Barang
a. Menetapkan tim penerima barang yang dapat terdiri atas guru, operator, dan/atau tenaga teknis sesuai kebutuhan Satuan Pendidikan.
b. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait, antara lain Dinas Pendidikan, BBPMP/BPMP, penyedia, dan/atau pihak jasa pengiriman.
2. Penerimaan Barang
a. Menyiapkan tempat penerimaan dan penyimpanan sementara yang aman, bersih, dan memadai untuk perangkat PID.
b. Melakukan pemeriksaan dokumen pengiriman dan menandatangani dokumen serah terima sesuai ketentuan, antara lain surat jalan dan/atau Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan.
c. Melakukan dokumentasi berupa foto dan/atau video pada saat proses serah terima serta terhadap kondisi barang yang diterima.
3. Perakitan, Pengujian, dan Pelatihan
a. Memeriksa kondisi fisik dan kelengkapan perangkat, meliputi jumlah unit, merek, tipe, nomor seri, serta aksesori yang diterima.
b. Memastikan proses perakitan dan pemasangan perangkat PID dilaksanakan oleh penyedia pada ruang kelas atau ruang lain yang telah ditentukan sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan Satuan Pendidikan.
c. Mengikuti dan mendokumentasikan proses pengujian fungsi awal yang dilakukan oleh penyedia serta memastikan perangkat dapat berfungsi dengan baik, antara
lain daya nyala, responsivitas layar sentuh, dan konektivitas dengan perangkat pendukung lainnya.
d. Mengikuti pelatihan singkat mengenai pengoperasian dan pemanfaatan PID yang diberikan oleh penyedia kepada guru, operator, dan/atau tenaga teknis yang telah ditunjuk.
4. Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan (BAPP) Setelah proses perakitan, pengujian fungsi, dan pelatihan selesai dilaksanakan, Kepala Sekolah atau perwakilan yang telah mengikuti pelatihan bersama pihak penyedia melakukan pemeriksaan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan (BAPP).
5. Penyimpanan dan Pemanfaatan Perangkat
a. Memastikan perangkat PID beserta seluruh kelengkapannya ditempatkan dan disimpan pada lokasi yang aman serta terlindung dari risiko kerusakan.
b. Mengarsipkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan pengelolaan perangkat, termasuk BAPP serta dokumentasi foto dan video, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
c. Memanfaatkan perangkat PID yang telah diterima untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan pendidikan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
6. Pelatihan dan Pendampingan
Sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan pencapaian tujuan Program Digitalisasi Pembelajaran, Direktorat Sekolah Dasar akan melaksanakan bimbingan teknis secara berjenjang serta pendampingan bagi Satuan Pendidikan penerima bantuan. Pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan selanjutnya akan dikoordinasikan bersama Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dan BBPMP/BPMP.
7. Informasi Perangkat
Berikut adalah spesifikasi perangkat yang dikirimkan ke Satuan Pendidikan.

Kami berharap seluruh tahapan tersebut dapat dilaksanakan secara cermat dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga perangkat PID dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung proses pembelajaran di satuan SD.
Surat Edaran Penyaluran Bantuan Pemerintah Papan Interaktif Digital pada SD Tahun Anggaran 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
