Guspedia.com. Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) telah menerbitkan Keputusan Ketua BSANP Nomor 029/BSANP/K/SK/2026 tentang PENETAPAN HASIL PERPANJANGAN STATUS AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN MELALUI MEKANISME AUTOMASI TAHUN 2026 TAHAP KESATU PROVINSI JAWA TIMUR.
Keputusan Kepala BSANP tentang Penetapan Perpanjangan Status Akreditasi Melalui Mekanisme Automasi Tahun 2026 Tahap 1 Provinsi Jawa Timur diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa dalam rangka penjaminan mutu eksternal dan perpanjangan masa berlaku akreditasi, telah dilakukan pemantauan serta analisis data sekunder dan sistem basis data pendidikan nasional bagi satuan pendidikan di provinsi Jawa Timur;
b. bahwa berdasarkan hasil analisis data sebagaimana dimaksud dalam huruf a, satuan pendidikan yang memenuhi kriteria perpanjangan status akreditasi perlu ditetapkan hasil perpanjangannya melalui mekanisme automasi secara bertahap pada periode tahun 2026;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan tentang Penetapan Hasil Perpanjangan Status Akreditasi Satuan Pendidikan Melalui Mekanisme Automasi Tahun 2026 Tahap Kesatu Provinsi Jawa Timur.

Keputusan Ketua BSANP Nomor 029/BSANP/K/SK/2026 tentang Penetapan Perpanjangan Status Akreditasi Melalui Mekanisme Automasi Tahun 2026 Tahap 1 Provinsi Jawa Timur diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6762);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 407);
4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
5. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 217 Tahun 2026 tentang Susunan Keanggotaan Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan Periode 2026-2031.
Menetapkan status dan peringkat akreditasi satuan pendidikan yang diperpanjang masa berlakunya melalui mekanisme automasi Tahun 2026 Tahap Kesatu provinsi Jawa Timur, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Isi Keputusan
KESATU : Menetapkan status dan peringkat akreditasi satuan pendidikan yang diperpanjang masa berlakunya melalui mekanisme automasi Tahun 2026 Tahap Kesatu provinsi Jawa Timur, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Perpanjangan status dan peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan.
KETIGA : Status dan peringkat akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dicabut sebelum berakhirnya masa berlaku 5 (lima) tahun apabila:
a. Terdapat pengaduan masyarakat, pemantauan data, atau informasi yang terverifikasi mengenai dugaan penurunan mutu layanan pendidikan yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh Asesor;
b. Satuan pendidikan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar kepada Kementerian atau Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan; atau
c. Terjadi kasus yang membahayakan keamanan dan keselamatan warga satuan pendidikan akibat kegagalan penyelenggaraan layanan pendidikan.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2031 .
KELIMA : Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keputusan Kepala BSANP tentang Penetapan Perpanjangan Status Akreditasi Melalui Mekanisme Automasi Tahun 2026 Tahap 1 Provinsi Jawa Timur selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
