Guspedia.com. Simak informasi terbaru mengenai terbitnya Surat Edaran Permintaan Data Validasi Pembayaran TPG bagi Guru Madrasah dan Guru PAI.
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : B-17/IJ.IV/PS.00/04/2026 tertanggal 22 April 2026 tentang Permintaan Data Validasi Pembayaran TPG Guru Madrasah dan Guru PAI.
Adapun isi Surat Edaran Permintaan Data Validasi Pembayaran TPG Guru Madrasah dan Guru PAI tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
Kepala Satuan Kerja (daftar nama terlampir)
di Tempat

Sehubungan dengan pelaksanaan tugas pengawasan intern dalam rangka memastikan akuntabilitas dan ketepatan sasaran penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2026, Inspektorat IV melakukan validasi atas pembayaran TPG Tahun Anggaran 2025 dan Triwulan I Tahun 2026.
Guna mendukung proses validasi tersebut, kami mengharapkan Saudara dapat menyampaikan data dan dokumen pendukung sebagai berikut.
1. Dokumen Pencairan TPG ASN Guru Madrasah: (Tahun 2025 & Triwulan I 2026).
2. Dokumen Pencairan TPG Non ASN Guru Madrasah: (Tahun 2025 & Triwulan I 2026).
3. Dokumen Pencairan TPG ASN Guru PAI: (Tahun 2025 & Triwulan I 2026).
4. Dokumen Pencairan TPG Non ASN Guru PAI: (Tahun 2025 & Triwulan I 2026).
(Catatan: Dokumen mencakup Daftar Pembayaran, serta rekapitulasi realisasi anggaran per bulan).
Mengingat pentingnya agenda ini, mohon agar dokumen tersebut dapat disampaikan kepada kami dalam bentuk softcopy (format Excel dan PDF) melalui link https://s.id/Validasi_Dokumen_Pencairan_TPG paling lambat pada tanggal 27 April 2026.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Surat Edaran Permintaan Data Validasi Pembayaran TPG Guru Madrasah dan Guru PAI selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian informasi mengenai terbitnya Surat Edaran Permintaan Data Validasi Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah dan Guru PAI.***
