Syarat Seleksi PPG Dalam Jabatan Guru PAI Tahun Anggaran 2026

Syarat Seleksi PPG Dalam Jabatan Guru PAI Tahun Anggaran 2026
Syarat Seleksi PPG Dalam Jabatan Guru PAI Tahun Anggaran 2026

Guspedia.com. Guru PAI dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Negara harus hadir dalam mendukung peningkatan kualitas guru PAI tersebut, salah satunya melalui penyelenggaraan PPG.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam akan menyelenggarakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) tahun 2026.

Program PPG Dalam Jabatan ini sasarannya adalah Guru PAI padaTK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB/SR di bawah naungan Pemerintah Daerah, baik Satuan Pendidikan Negeri maupun Swasta.

Selain persiapan penyelenggaraan program, Kemenag juga akan memberi perhatian serius terhadap tingkat kelulusan peserta PPG Dalam Jabatan 2026. Plaksanaan PPG tahun ini diharapkan mampu meminimalkan jumlah peserta yang tidak lulus.

Syarat Seleksi PPG Dalam Jabatan Guru PAI Tahun Anggaran 2026

Syarat Peserta PPG Dalam Jabatan GPAI 2026

Berikut adalah beberapa persyaratan seleksi PPG Dalam Jabatan Guru PAI tahun 2026.

1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam SIAGA.

2. Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 31 Desember 2025 dan terdata aktif pada semester ganjil tahun ajaran 2026/2027.

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran PAI.

4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

5. Belum memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI.

6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya.

Besaran Satuan Anggaran PPG

Biaya PPG Dalam Jabatan guru PAI Tahun Anggaran 2026 adalah sebesar Rp.800.000,- setiap guru . Besaran satuan anggaran PPG Dalam Jabatan Guru PAI dapat melebihi sesuai yang ditetapkan yang dapat digunakan untuk biaya pendampingan/pembekalan/pembinaan/pengelolaan/koordinasi/monitoring/evaluasi/dan lain-lain (selain komponen pembiayaan yang ditetapkan dalam Juknis PPG 2026) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waktu Pelaksanaan

PG Dalam Jabatan Guru PAI Tahun 2026 akan dilaksanakan mulai awal Oktober 2026.

Baca : SE Sesjen Kemendikdasmen tentang Peran Pemda dalam Ekstrakurikuler KKRI

Dengan segera diselenggarakannya PPG Daljab 2026, para guru yang menjadi sasaran program diharapkan mulai mempersiapkan diri. Guru juga diminta terus mengikuti informasi resmi Kementerian Agama terkait tahapan, persyaratan, hingga mekanisme pelaksanaan program. Selalu cek informasi secara berkala melalui laman resmi PPG Kemenag.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *