SE Sesjen Kemendikdasmen tentang Peran Pemda dalam Ekstrakurikuler KKRI

SE Sesjen Kemendikdasmen tentang Peran Pemda dalam Ekstrakurikuler KKRI
SE Sesjen Kemendikdasmen tentang Peran Pemda dalam Ekstrakurikuler KKRI

Guspedia.com. Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam Melaksanakan Ekstrakurikuler KKRI (Korps Kadet Republik Indonesia) di Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Surat Edaran ini diterbitkan dengan dilatar belakangi bahwa Kemendikdasmen telah menerbitkan Keputusan Mendikdasmen Nomor 36 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah yang implementasinya memerlukan dukungan yang kuat dan pemda (dalam hal ini dinas pendidikan provinsi) sesuai kewenangannya.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Surat Edaran ini disusun dengan maksud kepala dinas pendidikan provinsi di seluruh Indonesia mengimplementasikan Keputusan Mendikdasmen Nomor 36 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah, yaitu SMA dan SMK.

SE Sesjen Kemendikdasmen tentang Peran Pemda dalam Ekstrakurikuler KKRI
SE Sesjen Kemendikdasmen tentang Peran Pemda dalam Ekstrakurikuler KKRI

2. Tujuan

Surat Edaran ini diterbitkan dengan tujuan untuk penguatan implementasi penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di SMA dan SMK.

Baca : Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia

Dasar Hukum

1. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara;

2. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

4. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara;

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2026 lentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

7. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 36 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah.

Isi Surat Edaran

Di dalam implementasi penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di SMA dan SMK, disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi hal-hal sebagai berikut.

1. Membuat kebijakan dan perencanaan pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI pada SMA dan SMK di wilayahnya,

2. Melakukan sosialisasi ekstrakurikuler KKRI pada SMA dan SMK di wilayahnya.

3. Memfasilitasi penyediaan dan peningkatan kompetensi fasilitator dan pembina ekstrakurikuler KKRI di tingkat satuan pendidikan.

4. Memfasilitasi penyediaan dan peningkatan kompetensi fasilitator dan pembina ekstrakurikuler KKRI di tingkat daerah.

5. Mendorong sekolah menerapkan strategi pembelajaran untuk menumbuhkan karakter murid melalui ekstrakurikuler KKRI.

6. Memfasilitasi kerja sama terkait pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI.

7. Melaksanakan ekstrakurikuler KKRI sesuai pedoman pelaksanaan dan regulasi terkait lannya.

8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi ke satuan pendidikan.

Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tentang Peran Pemda dalam Melaksanakan Ekstrakurikuler KKRI (Korps Kadet Republik Indonesia) di SMA dan SMK dapat di unduh pada  tautan ini.***

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *