Materi Seleksi Kompetensi Rekrutmen Penggerak HAM 2026

Materi Seleksi Kompetensi Rekrutmen Penggerak HAM 2026
Materi Seleksi Kompetensi Rekrutmen Penggerak HAM 2026

Guspedia.com. Kementerian HAM R! membuka rekrutmen Penggerak HAM Tahun Anggaran 2026. Penggerak HAM ini akan menjadi kepanjangan tangan Kementerian HAM dalam penyelenggaraan pengarusutamaan HAM melalui program Pembinaan Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia

Pelaksanaan program Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia di Tingkat Desa/Kelurahan/Kampung Tahun Anggaran 2026 ini sesuai dengan amanat Menteri HAM yang disampaikan melalui Surat Edaran Menteri HAM Nomor Nomor MHA-50.1P.03.02 Tahun 2026.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai acuan pelaksanaan mekanisme pengusulan, pelaksanaan dan pembinaan Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM serta proses seleksi penggerak HAM.

Baca : SE MenHAM Nomor MHA-50.1P.03.02 Tahun 2026 tentang Program Pengarusutamaan HAM di Tingkat Desa 2026

Pendaftaran seleksi Penggerak HAM 2026 ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari, mulai dari tangga; 20 sampai dengan 24 Juni 2026. Pendaftaran dilakukan secara online melalui  laman https://rekrutmenpenggerakham.kemenham.go.id/.

Penggerak HAM merupakan tenaga Non ASN dan Non Aparatur Desa hasil seleksi terbuka yang diselenggarakan dan dikontrak secara tahunan, sehingga dianggap telah memenuhi syarat untuk membantu Kementerian Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Pengarusutamaan HAM melalui program Pembinaan Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia.

Materi Seleksi Kompetensi Rekrutmen Penggerak HAM 2026
Materi Seleksi Kompetensi Rekrutmen Penggerak HAM 2026

Pengangkatan Penggerak HAM dilaksanakan melalui seleksi terbuka dan diberikan Honor setiap bulannya sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) masing-masing daerah.

Perjanjian Kerja Penggerak HAM hanya sampai akhir Desember Tahun Anggaran yang berjalan, dan dapat diperpanjang untuk tahun berikutnya berdasarkan hasil penilai dan evaluasi kinerja.

Untuk tahun anggaran 2026 ini, Kementerian HAM membuka formasi sebanyak 200 (dua ratus) tenaga Penggerak HAM yang ditempatkan pada Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia.

Tahapan Seleksi

Seleksi penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026 dilaksanakan melalui tahapan, mulai dari pengumuman hingga  pengukuhan Penggerak HAM.

Berikut adalah tahapan rekrutmen Penggerak HAM Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut.

1. Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Penggerak HAM.

2. Pendaftaran dan pengunggahan dokumen persyaratan administrasi.

3. Seleksi administrasi dokumen persyaratan.

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi.

5. Penetapan hasil seleksi administrasi.

6. Masa sanggah hasil seleksi administrasi.

7. Pengumuman pasca masa sanggah seleksi administrasi dan Pengumuman jadwal seleksi kompetensi bidang Hak Asasi Manusia ujian tertulis/esai.

8. Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang Hak Asasi Manusia ujian tertulis/esai.

9. Pengumuman hasil seleksi kompetensi bidang Hak Asasi Manusia ujian tertulis/esai.

10. Pengumuman jadwal wawancara.

11. Pelaksanaan wawancara calon Penggerak HAM.

12. Pengumuman hasil akhir seleksi calon Penggerak HAM.

13. Penandatanganan kontrak kerja, Pelatihan dan Pengukuhan Penggerak HAM.

Baca : Tata Cara Pendaftaran dan Unggah Dokumen Seleksi Penggerak HAM 2026

Materi Seleksi Kompetensi Rekrutmen Penggerak HAM 2026

Seleksi kompetensi menjadi salah satu tahapan penting dalam rekrutmen Penggerak HAM Tahun Anggaran 2026. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya diwajibkan untuk mengikuti seleksi kompetensi.

Materi seleksi kompetensi perlu dipahami oleh pelamar, sehingga memiliki persiapan untuk mengikuti tahapan penting pada rekrutmen Penggerak HAM tersebut.

Seleksi kompetensi dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis/esai bidang Hak Asasi Manusia .dan bersifat menggugurkan. Materi seleksi kompetensi ini berhubungan dengan tugas dan fungsi penggerak HAM dalam penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat.

Berikut ini adalah materi seleksi kompetensi rekrutmen Penggerak HAM Tahun Anggaran 2026 selengkapnya.

1. Pemahaman terhadap Hak Asasi Manusia;

2. Pemahaman mengenai pembangunan berbasis HAM (Human Rights Based Approach/HRBA);

3. Pemahaman mengenai pelayanan publik dan pemenuhan hak dasar masyarakat;

4. Kemampuan identifikasi potensi konflik sosial dan mitigasi risiko pelanggaran HAM; serta

5. Kemampuan analisis dan penyelesaian masalah di masyarakat.

Demikian materi seleksi kompetensi Rekrutmen Penggerak HAM Tahun Anggaran 2026. Semoga bermanfaat untuk membantu pelamar dalam mempersiapkan diri mengikuti seleksi program dari Kementerian HAM tersebut.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *