Unduh Materi Webinar SHTKA-Ku (Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik)

Materi Webinar SHTKA-Ku (Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik)
Materi Webinar SHTKA-Ku (Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik)

Guspedia.com. Berikut ini adalah materi Webinar SHTKA-Ku (Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik). Direktorat SMP, Kemendikdasmen telah menyelenggarakan Webinar Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik yang adiselenggarakan pada Selasa, 28 April 2026 mulai pukul  08.30 WIB s.d. selesai.

Webinar dilakukan secara line di kanal YouTube Direktorat SMP : https://youtube.com/live/a1TJfcEK1_Y?feature=share.

Webinar tersebut bertujuan untuk memberikan informasi lengkap dan pemahaman yang lebih jelas seputar penerbitan Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Isi materi webinar SHTKA-Ku (Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik).

Materi Webinar SHTKA-Ku (Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik)
Materi Webinar SHTKA-Ku (Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik)

Regulasi TKA

https://jdih.kemendikdasmen.go.id/

1.Permendikdasmen Nomor 9 tahun 2025 tentang TKA

2.Permendikdasmen Nomor 9 tahun 2026 tentang perubahan permendikbudristek Nomor 17 tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (AN)

3.Kepmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan AN

4.Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen TKA (SMA)

5.Peraturan Kepala BSKAP Nomor 47 tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen TKA (SD & SMP)

6.SE Dirjen Pauddikdasmen Nomor 301 tahun 2026 tentang SPMB TA 2026/2027

Pengertian

Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) merupakan daftar kolektif hasil peserta TKA dan AN dalam satuan pendidikan yang berisikan nilai setiap mata pelajaran

Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) adalah sertifikat yang berisi nilai TKA serta kategori nilai setiap mata pelajaran

Manfaat SHTKA

1. Digunakan untuk identifikasi/sertifikasi

2. Bukti resmi mengikuti asesmen

3. Transparansi data

4. Mempercepat layanan

5. Mengurangi kesalahan data

Mekanisme Penerbitan SHTKA

1. DKHTKA dan SHTKA diterbitkan, didistribusikan, dan dicetak menggunakan aplikasi pencetakan TKA yang disiapkan oleh Kementerian;

2. SHTKA dapat diverifikasi secara mandiri oleh publik melalui laman verifikasi Kementerian tanpa batas waktu.

3. KHTKA dan SHTKA jenjang SD/ MI/sederajat dan SMP/ MTs/sederajat diterbitkan dan didistribusikan oleh Kementerian melalui Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya kepada satuan pendidikan,

4. Satuan pendidikan mendistribusikan SHTKA dalam bentuk cetak dan dokumen digital kepada murid yang telah menempuh TKA.

Hal yang Perlu Diperhatikan

1. Data harus benar

2. Dokumen valid

3. Cek sebelum pencetakan

4. Simpan arsip SHTKA (murid/sekolah/dinas/kementerian)

Perbaikan Identitas Data SHTKA

1. Murid mengajukan permohonan perbaikan identitas yang tercantum pada SHTKA kepada satuan pendidikan.

2. Satuan pendidikan memperbaharui identitas pada laman vervalpd dengan ketentuan identitas harus sesuai dengan basis data dukcapil.

3. Satuan pendidikan melakukan impor data pada laman manajemen TKA untuk murid yang mengajukan perbaikan identitas.

4. SHTKA dapat diterbitkan ulang dan dicetak fisik dan/atau dokumen digital oleh satuan pendidikan dengan nomor SHTKA terbaru.

4. Satuan pendidikan mendistribusikan SHTKA terbaru kepada murid yang mengajukan permohonan.

Materi Webinar SHTKA-Ku (Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Link Unduh

Demikian materi Webinar SHTKA-Ku. Semoga bermanfaat.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *