Guspedia.com. Berikut ini informasi terbaru mengenai diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1205 Tahun 2026; Nomor 3 Tahun 2026; Nomor 2 Tahun 2027.
Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027ini mengatur tentang rincian pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama selama tahun 2027.
SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hasil kerja pegawai dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama , perlu ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027.
Selain itu, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 oleh pemerintah ini adalah untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2027.
Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
4. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara; dan
5. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur.

Isi SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
Diktum KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1448 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Diktum KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga//perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga//perusahaan yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Diktum KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEENAM : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Diktum KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
Di dalam SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 dinyatakan bahwa jumlah hari libur nasional 2027 adalah sebanyak 18 (delapan belas) hari dan cuti bersama 2026 sebanyak 8 (delapan) hari.
Berikut ini rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 berdasarkan keputusan bersama tiga Menteri tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Hari Libur Nasional Tahun 2027
1. Tanggal 1 Januari (Jumat) : Tahun Baru 2027 Masehi
2. Tanggal 5 Januari (Selasa) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 H
3. Tanggal 6 Februari (Sabtu) : Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4. Tanggal 8 Maret (Senin) : Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
5. Tanggal 10 – 11 Maret (Rabu – Kamis) : Idul Fitri 1448 Hijirah
6. Tanggal 26 Maret (Jumat) : Wafat Yesus Kristus
7. Tanggal 18 April (Minggu) : Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. Tanggal 1 Mei (Sabtu) : Hari Buruh Internasional
9. Tanggal 6 Mei (Kamis) : Kenaikan Yesus Kristus
10. Tanggal 17 Mei (Senin) : Idul Adha 1448 Hijriah
11. Tanggal 20 Mei (Kamis) : Hari Raya Waisak 2571 BE
12. Tanggal 1 Juni (Selasa) : Hari Lahir Pancasila
13. Tanggal 6 Juni (Minggu) : 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijirah
14. Tanggal 15 Agustus (Minggu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Tanggal 17 Agustus (Selasa) : Proklamasi Kemerdekaan
16. Tanggal 25 Desember (Sabtu) : Kelahiran Yesus Kristus
17. Tanggal 26 Desember (Minggu) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H
Cuti Bersama Tahun 2027
1. Tanggal 5 Februari (Jumat) : Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2. Tanggal 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin) : Idul Fitri 1448 Hijriah
3. Tanggal 25 Maret (Kamis) : Wafat Yesus Kristus
4. Tanggal 18 Mei (Selasa) : Idul Adha 1448 Hijriah
5. Tanggal 19 Mei (Rabu) : Hari Raya Waisak 2571 BE
6. Tanggal 24 Desember (Jumat) : Kelahiran Yesus Kristus
Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Pingback: Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027