Guspedia.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan pedoman terbaru mengenai penerbitan dokumen kelulusan peserta didik. Dokumen kelulusan peserta didik yang diatur ini meliputi penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan, dan Pengesahan Fotokopi atas Ijazah.
Aturan penerbitan dokumen kelulusan peserta didik tersebut ditetapkan melalui Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan, serta Pengesahan Fotokopi atas Ijazah.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penerbitan Dokumen Kelulusan Peserta Didik Tahun 2026 ini diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan administrasi penerbitan ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan, serta pengesahan fotokopi atas ijazah sebagai dokumen kelulusan peserta didik pada satuan pendidikan, diperlukan tata kelola yang transparan dan akuntabel;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam penerbitan ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan, serta pengesahan fotokopi atas ijazah, perlu menyusun pedoman;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, perlu kejelasan proses administrasi penerbitan ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan, serta pengesahan fotokopi atas ijazah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan, serta Pengesahan Fotokopi atas Ijazah.

Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Dokumen Kelulusan Peserta Didik ini diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 6671;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).
Isi Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan, serta Pengesahan Fotokopi atas Ijazah.
KESATU : Menetapkan Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan, serta Pengesahan Fotokopi atas Ijazah yang seianjutnya disebut Pedoman Penerbitan Dokumen Kelulusan Peserta Didik.
KEDUA : Pedoman Penerbitan Dokumen Kelulusan Peserta Didik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a. pedoman penerbitan ijazah;
b. pedoman penerbitan transkrip nilai; dan
c. pedoman penerbitan surat keterangan dan pengesahan fotokopi atas ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025.
KETIGA : Pedoman penerbitan ijazah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEEMPAT : Pedoman penerbitan transkrip nilai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KELIMA : Pedoman penerbitan surat keterangan dan pengesahan fotokopi atas ijazah yang terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca : Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Dikdasmen
Salinan Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Ijazah, Transkrip Nilai, dan Surat Keterangan, serta Pengesahan Fotokopi atas Ijazah Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Kepmendikdasmen Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerbitan Dokumen Kelulusan Peserta Didik Tahun 2026.***
