Juknis Pelaksanaan Ekstrakurikuler KKRI (Korsp Kadet Republik Indonesia)

Juknis Ekstrakurikuler KKRI
Juknis Ekstrakurikuler KKRI

Guspedia.com. Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Ekstrakurikuler KKRI (Korsp Kadet Republik Indonesia) Berbasis Pembelajaran Bauran (Blended Learning) untuk Murid SMA/Sederajat..

Juknis Pelaksanaan Ekstrakurikuler KKRI ini merupakan dokumen turunan operasional dari Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan operasional baku bagi satuan pendidikan, dinas pendidikan, pembina, mentor, mitra pendidikan, dan operator platform digital dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi ekstrakurikuler KKRI bagi murid kelas 10 SMA selama satu siklus 36 minggu.

2. Tujuan

Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk :

a. memberikan kerangka teknis pelaksanaan KKRI yang selaras dengan Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026, Permenhan Nomor 41 Tahun 025, dan Kepka BSKAP Nomor 058/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran Dimensi Profil Lulusan;

2. menyediakan dasar kurikulum, modul, asesmen, dan indikator keberhasilan yang terukur untuk pembelajaran bela negara melalui ekstrakurikuler pada murid kelas 10, 11, dan 12;

3. menetapkan mekanisme penilaian berbasis poin, papan peringkat, dan seleksi triwulan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap satuan pendidikan dengan kondisi infrastruktur yang berbeda;

4. memberikan standar minimum infrastruktur digital, peran pemangku kepentingan, dan prosedur operasional untuk pembelajaran daring maupun tatap muka; dan

5. menyediakan instrumen pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang memungkinkan perbaikan literatif sebelum program diperluas secara nasional.

Juknis Pelaksanaan Ekstrakurikuler KKRI (Korsp Kadet Republik Indonesia)
Juknis Pelaksanaan Ekstrakurikuler KKRI (Korsp Kadet Republik Indonesia)

Sasaran

Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah :

1. pengambil kebijakan dan pelaksana teknis pada Kemendikdasmen, Kemenhan, dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota

2. pengawas sekolah, kepala satuan pendidikan, pendidik, pembina KKRI, mentor, dan tenaga kependidikan lainnya yang ditugaskan menyelenggarakan ekstrakurikuler KKRI;

3. operator platform digital dan pengelola sistem informasi kadet di tingkat pusat dan daerah; dan

4, mitra pendidikan, termasuk lembaga, organisasi, dan dunia indurstri yang berkontribusi pada penyelenggaraan ekstrakurikuler KKRI.

Baca : Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;

3  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2027 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

7. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara;

8. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara;

9. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peta Kompetensi Pembinaan Kesadaran Bela Negara;

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

11. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 058/H/KR/2025 tentang Capaian Pembelajaran Dimensi Profil Lulusan;

12. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia.

Baca : FAQ Tentang Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI)

Juknis Pelaksanaan Ekstrakurikuler KKRI (Korsp Kadet Republik Indonesia) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *