Guspedia.com. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Ajaran 2026/2027.
Secara harfiah, taaruf berarti saling mengenal. Di dalam konteks pendidikan madrasah, Matamuda menjadi sarana bagi murid baru untuk mengenal lingkungan madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, tata tertib, budaya belajar, serta berbagai program dan keunggulan madrasah.
Lebih dari itu, Matamuda merupakan wahana awal untuk menanamkan nilai-nilai keislaman, karakter, moderasi beragama, cinta tanah air, kepedulian terhadap lingkungan, serta budaya madrasah yang berlandaskan Kurikulum Berbasis Cinta.
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh madrasah dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan Matamuda.
Diharapkan seluruh rangkaian kegiatan dapat terlaksana secara tertib, aman, bebas dari perpeloncoan, kekerasan, diskriminasi, maupun bentuk perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat murid, sehingga terwujud lingkungan madrasah yang sehat, aman, nyaman, dan menyenangkan.
Pendahuluan
Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) merupakan kegiatan orientasi dan pengenalan lingkungan madrasah bagi murid baru pada awal tahun pelajaran. Matamuda diselenggarakan sebagai bagian dari masa transisi untuk membantu murid beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru sehingga memiliki kesiapan mental, sosial, emosional, dan akademik dalam mengikuti proses pembelajaran di madrasah.
Matamuda dilaksanakan pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pelaksanaan Matamuda diarahkan untuk memberikan pengalaman pertama yang positif, aman, nyaman, menyenangkan, dan bermakna bagi setiap murid baru sebagai fondasi dalam membangun semangat belajar serta rasa memiliki terhadap madrasah.
Melalui kegiatan Matamuda, murid baru diperkenalkan dengan lingkungan fisik madrasah, visi, misi, budaya, tata tertib, sistem pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, serta berbagai program, keunggulan, dan kekhasan madrasah.
Selain itu, Matamuda menjadi sarana penanaman nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, ukhuwah, integritas, serta kecintaan terhadap madrasah sebagai bagian dari pembentukan karakter murid yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing.
Penyelenggaraan Matamuda dilaksanakan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, interaktif, ramah anak, inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada penguatan karakter. Seluruh rangkaian kegiatan harus diselenggarakan tanpa perpeloncoan, kekerasan, perundungan, diskriminasi, maupun bentuk perlakuan yang merendahkan martabat murid, serta memberikan akomodasi yang layak bagi murid berkebutuhan khusus sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya.
Petunjuk Teknis ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh madrasah dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan Matamuda.
Penyelenggaraan Matamuda berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS), kebijakan Kementerian Agama mengenai penyelenggaraan pendidikan di madrasah dengan mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, moderasi beragama, Kurikulum Berbasis Cinta dan Petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah.
Baca : Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS
Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan Matamuda ini adalah sebagai berikut.
1. Mengenalkan kepada murid baru terkait lingkungan belajar yang baru, mengenali keadaan diri dan sosialnya agar memiliki kesiapan mental, mengurangi rasa cemas dan agar dapat mudah menyesuaikan diri dalam mengikuti proses pembelajaran selanjutnya.
2. Menumbuhkan kebanggaan kepada para murid baru terhadap madrasah, memahami nilai-nilai madrasah, mencintai dan menjaga nama baik almamaternya.
3. Mewujudkan madrasah yang aman, nyaman dan menyenangkan dengan pendekatan nilai-nilai moderasi beragama, menumbuhkan budaya dan jiwa inklusif, ramah, anti kekerasan dan bullying, anti pelecehan seksual, dan menghargai harkat-martabat kemanusiaan.
4. Mengenalkan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di luar pembelajaran mencakup panca cinta : Cinta kepada Allah (hubbullah) dan Cinta kepada Rasulullah (hubburrasul), Cinta kepada ilmu pengetahuan (hubbul ilmi), Cinta kepada diri sendiri (hubbunnafs) dan Cinta kepada sesama (hubbunnas), Cinta kepada lingkungan (hubbulbiah), serta Cinta kepada bangsa dan negara (hubbul wathan wal bilad).
5. Mengenalkan pola kebiasaan hidup bersih, lingkungan yang bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah sebagai implementasi konsep ekoteologi, menumbuhkan sikap disiplin dan tanggungjawab, serta mental mandiri berprestasi menuju Madrasah Maju, Bermutu, Mendunia.
Materi
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, maka kisi-kisi materi Matamuda yang disampaikan kepada murid baru sebagai berikut.
1. Kemadrasahn
Tujuan: agar peserta didik memiliki pemahaman terhadap madrasah di mana murid belajar dan memiliki kebanggaan terhadap madrasahnya.
Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
a. Profil singkat madrasah masing-masing (visi-misi dan keunggulan);
b. Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran;
c. Perkenalan guru dan tenaga kependidikan;
d. Unjuk kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi kesiswaan; serta
e. Profil singkat lulusan berprestasi.
2. Nilai-nilai madrasah
Tujuan: agar peserta didik memiliki cara berfikir, bersikap dan bertindak sesuai nilai dan kekhasan yang dikembangkan di madrasah dalam proses pendidikan yang menjadikan dirinya lebih berakhlak.
Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
a. Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar;
b. Tata tertib di madrasah;
c. Akhlak/tata krama dan adab kepada guru-karyawan, orang tua, teman-teman pergaulan dan etika bermedia sosial;
d. Cara menyesuaikan diri dalam mengikuti pembelajaran di madrasah sesuai tingkatannya;
3. Madrasah sehat, aman, nyaman dan menyenangkan
Tujuan: agar peserta turut berperan serta dalam menciptakan lingkungan belajar dan suasana madrasah yang sehat, aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindakan perundungan/bullying, cyber bullying, pelecehan seksual, pornografi, ekstremisme, penggunaan rokok dan narkoba, serta penguatan literasi digital.
Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
a. Pengenalan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi secara cerdas, kritis, dan bertanggung jawab;
b. Pengenalan berbagai bentuk perundungan dan kekerasan, baik fisik, psikis, verbal, maupun digital, termasuk penelantaran dan pengucilan sosial, serta langkah-langkah pencegahannya;
c. Pengenalan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS);
d. Pengenalan bentuk-bentuk tindakan pelecehan seksual, serta langkah-langkah pencegahannya;
e. Pengenalan bahaya merokok dan narkoba serta langkah-langkah pencegahannya;
f. Pengenalan bentuk-bentuk tindakan dan pencegahan ekstremisme;
g. Aktif menjadi pelopor dan pelapor anti tindakan perundungan/bullying, cyber bullying, pelecehan seksual, pornografi, ekstremisme, penggunaan rokok dan narkoba;
h. Ikrar dan janji murid baru untuk menjauhi tindakan perundungan/bullying, cyber bullying, pelecehan seksual, pornografi, ekstremisme, penggunaan rokok dan narkoba.
4. Implementasi wawasan kebangsaan dan moderasi beragama
Tujuan: Menanamkan komitmen empat pilar kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945) dan memberikan pemahaman serta pengamalan ajaran agama dalam konteks kehidupan berbangsa, bernegara yang harmoni dan toleran.
Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
a. Kesadaran berbangsa dan bernegara;
b. Cinta tanah air, bela negara, dan rela berkorban;
c. Toleransi dengan menerima perbedaan dan menghargai kepada pihak yang berbeda;
d. Anti kekerasan dalam memperjuangkan kebenaran dan keyakinan; dan
e. Akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.
5. Implementasi program ASRI dan ekoteologi di lingkungan madrasah
Tujuan: Meningkatkan tanggung jawab, kesadaran terhadap lingkungan, membangun aksi nyata dan budaya pola hidup sehat, disiplin merawat alam sebagai wujud rahmatan lil ‘alamin.
Kisi-kisi materi meliputi antara lain:
a. Menanam dan memelihara pohon di lingkungan madrasah;
b. Kepedulian terhadap kebersihan dan keasrian lingkungan;
c. Pembentukan sikap disiplin, jujur, tanggung jawab, dan cinta lingkungan.
Ketentuan Penyelenggaraan
Penyelenggaraan Matamuda dilaksanakan berdasarkan asas budaya Sehat, Aman, Nyaman dan Menyenangkan yang diselenggarakan bagi Murid baru pada awal tahun pelajaran melalui tahapan berikut.
1. Perencanaan : Pembentukan Panitia; Penyusunan Program,Sosialisasi kepada Orang Tua/Wali Murid, Aktivitas Matamuda
2. Pelaksanaan
3. Paska pelaksanaan : Penyampaialan laporan hasil pelaksanaan Matamuda kepada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
1. Pelaksanaan Matamuda bagi murid baru dilaksanakan paling lama 5 (Lima) hari pada pekan pertama, diawal tahun pelajaran.
2. Waktu pelaksanaan pada hari aktif pembelajaran dan dilaksanakan di lingkungan madrasah.
3. Dalam hal lokasi kegiatan Matamuda di luar lingkungan Madrasah, pelaksanaan Matamuda wajib mendapat persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Wilayah sesuai kewenangannya.
Anggaran
1. Anggaran merupakan alokasi pembiayaan untuk memenuhi pelaksanaan Matamuda.
2. Pelaksanaan Matamuda di madrasah bersumber dari dana bantuan operasional Sekolah dan/atau sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan
Matamuda dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut.
1. Melibatkan kakak kelas dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
2. Melakukan perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
3. Melakukan khalwat dan ikhthilat (berduaan lawan jenis dan bercampur aduknya antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa pengawasan), dan/atau situasi lain yang mengarah kepada pergaulan bebas.
4. Membiarkan adanya tempat dan waktu yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindak asusila dengan tanpa pengawasan.
5. Memberikan tugas kepada murid baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran.
6. Melakukan kegiatan yang membahayakan/berpotensi membahayakan bagi keselamatan jiwa, raga dan merendahkan harga diri kemanusiaan.
Baca : Buku Panduan Matamuda (Masa Taaruf Murid Madrasah) Tahun Ajaran 2026/2027
Petunjuk Teknis (Juknis) Matamuda (Masa Taaruf Murid Madrasah) Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis Masa Taaruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Ajaran 2026/2027.***
