Guspedia.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 3873/B/C4/DM.00.03/2026 tertanggal 30 September 2026 tentang Mitigasi Bencana dan Pengamanan Perangkat/Peralatan Digitalisasi Pembelajaran.
Adapun isi Surat Edaran Mitigasi Bencana dan Pengamanan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran tersebut adalah sebagai berikut.
Yth. Saudara/i
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
2. Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Se-Indonesia

Sesuai dengan komitmen keberlanjutan proses pembelajaran berbasis digital serta pentingnya keamanan sarana prasarana sekolah, diperlukan langkah antisipatif (mitigasi) guna melindungi seluruh aset dan perangkat digitalisasi pembelajaran (seperti laptop, hardisk, proyektor, papan interaktif digital) dari risiko bencana alam (banjir, gempa bumi, kebakaran, cuaca ekstrem) maupun teknis lainnya.
Surat Edaran ini diterbitkan sebagai panduan teknis operasional bagi seluruh pihak sekolah/satuan pendidikan dalam mengamankan, merawat, serta meminimalkan potensi kerugian/kerusakan perangkat digitalisasi pembelajaran akibat bencana.
Langkah-Langkah Mitigasi dan Pengamanan
A. Mitigasi Pra-Bencana (Pencegahan & Kesiapsiagaan)
1. Penempatan Lokasi Perangkat:
- Simpan dan tempatkan peralatan digital (laptop, hardisk, proyektor, papan interaktif digital) di ruang yang aman, tidak bocor, serta berada di lantai/posisi yang lebih tinggi (minimal 1 meter dari permukaan lantai) jika berada di daerah rawan banjir.
- Hindari menempatkan perangkat di dekat jendela berkaca tunggal atau area yang terpapar langsung hujan/sinar matahari.
2. Instalasi Listrik & Jaringan:
- Gunakan Surge Protector atau UPS (Uninterruptible Power Supply) pada server dan router/modem utama untuk mencegah kerusakan akibat lonjakan arus listrik/petir
- Pastikan seluruh kabel tertata rapi dan tidak melintang di jalur evakuasi atau area basah.
3. Penyimpanan & Penguncian:
- Setelah kegiatan pembelajaran selesai, pastikan seluruh laptop, hardisk, proyektor, papan interaktif digital disimpan kembali ke dalam charging cart atau lemari terkunci yang kering dan kokoh.
4. Pencadangan Data (backup):
- Lakukan pencadangan (backup) data pembelajaran, dokumen sekolah, dan konfigurasi sistem secara berkala ke cloud (Google Drive/server terpusat) guna mencegah kehilangan data.
5. Inventarisasi dan Labeling:
- Catat seluruh nomor seri (serial number), spesifikasi, dan kondisi unit secara teratur. Skema pendataan ini mempermudah proses klaim/pelaporan jika terjadi musibah.
B. Tindakan Tanggap Darurat (Saat Terjadi Bencana/Peringatan Dini)
1. Mematikan Sumber Listrik:
- Segera matikan (shutdown) seluruh perangkat digital dan cabut stop kontak utama jika terdapat peringatan dini banjir, cuaca ekstrem, atau kebocoran
2. Evakuasi Perangkat:
- Prioritaskan evakuasi perangkat portabel (seperti laptop, hardisk, proyektor, papan interaktif digital) ke area aman/posko evakuasi yang telah
- Bungkus/lindungi perangkat dengan plastik penutup (waterproof cover) saat memindahkan atau mengamankannya.
C. Langkah Pasca-Bencana (Pemulihan/Recovery)
1. Pemeriksaan Fisik & Listrik:
- Jangan langsung menyalakan (power on) perangkat digital yang sempat terpapar air, lembab, atau lumpur.
- Lakukan pengeringan dan pemeriksaan teknis oleh petugas/teknisi sebelum terhubung kembali ke jaringan listrik.
2. Pelaporan & Pendataan Kerusakan:
- Lakukan verifikasi kondisi fisik seluruh aset digital dan melaporkan inventaris yang mengalami kerusakan/kehilangan secara rinci kepada Dinas Pendidikan/Pimpinan terkait.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipahami dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab demi menjaga keberlangsungan layanan pembelajaran digital.
Surat Edaran Mitigasi Bencana dan Pengamanan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
