Guspedia.com. Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-98 Tahun 2026 telah disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) melalui Surat Edaran Menpora Nomor 10.14.19 Tahun 2026.
Pedoman peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-98 Tahun 2026 ini diterbitkan dengan dilatarbelakangi bahwa tanggal 28 Oktober selalu membawa makna tersendiri bagi sejarah perjuangan pemuda Indonesia, yang diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda.
Peringatan Hari Sumpah Pemuda dilatarbelakangi oleh peristiwa Kongres Pemuda II yang berlangsung pada tanggal 27–28 Oktober 1928 dan menghasilkan ikrar Sumpah Pemuda, yang menegaskan semangat persatuan dan kesatuan pemuda Indonesia.
Peringatan Hari Sumpah Pemuda setiap tahun menjadi momentum untuk mengenang semangat perjuangan dan persatuan para pemuda, sekaligus mendorong generasi muda Indonesia untuk terus memperkuat persatuan, meningkatkan kapasitas dan daya saing, serta berperan aktif dalam pembangunan bangsa.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka penyelenggaraan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di daerah, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai imbauan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan informasi dan panduan umum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengenai penyelenggaraan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026.

Ruang Lingkup
Surat Edaran tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan HSP ke-98 tahun 2026 ini memuat imbauan mengenai hal-hal yang menjadi perhatian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026.
Dasar Hukum
Pedoman Penyelenggaraan Peringatan HSP ke-98 diterbitkan dengan dasar hukum sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169).
3. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 75).
4. Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 383).
5. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 7).
6. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kepemudaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 244).
Isi Surat Edaran
1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diimbau untuk melaksanakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 pada tanggal 28 Oktober 2026.
2. Pemerintah Daerah diimbau untuk menyemarakkan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 melalui berbagai kegiatan kepemudaan, antara lain upacara, seminar, dialog kepemudaan, kegiatan sosial, olahraga, seni dan budaya, aksi kepemudaan, serta kegiatan kreatif lainnya yang mendorong semangat persatuan dan kesatuan pemuda, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi masing-masing.
3. Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 diharapkan dapat menjadi momentum untuk bersama-sama memperkuat semangat persatuan dan kesatuan pemuda, meningkatkan peran serta kepemimpinan pemuda dalam pembangunan, serta mendorong pemuda yang kreatif, inovatif, berdaya saing, dan berkontribusi positif bagi kemajuan bangsa melalui tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”.
Logo Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Makna Simbolik Logo Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026

Tiga Nilai Utama Logo Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
PATRIOTIK
Gerak melingkar menyerupai sayap Garuda — simbol bahwa cinta tanah air adalah daya angkat, bukan beban. Patriotisme bukan retorika, tapi keteguhan menjaga api agar tidak padam untuk generasi berikutnya.
“Patriot sejati bukan yang menguasai tanah, tapi yang menjaga cahayanya tetap hidup.”
GIGIH
Logam tidak langsung bersinar — ia butuh waktu, tekanan, dan panas. Seperti pemuda Indonesia, setiap tantangan adalah api yang menempa jiwa.
“Gigih bukan sekadar bertahan — tapi terus menyala ketika yang lain padam.”
BEREMPATI
Cahaya yang lahir di tengah pusaran tidak menyilaukan, tapi menghangatkan. Ia hadir bukan untuk mendominasi, tapi menyinari.
“Kekuatan tanpa empati hanyalah kekerasan; empati menjadikan kekuatan bermakna.”
FILOSOFI KESELURUHAN : Besi Yang Menjadi Cahaya
Logo ini adalah metafora perjalanan bangsa — ditempa oleh waktu, diputar oleh sejarah, namun selalu menghasilkan cahaya. Besi adalah tubuh kita, api adalah semangat kita, dan cahaya adalah tujuan kita: Indonesia yang tangguh, berjiwa besar, dan berempati.
Ketentuan Upacara
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 diselenggarakan secara tatap muka pada:
1. Hari/Tanggal : Rabu, 28 Oktober 2026.
2. Waktu : 08.00 s/d selesai (mengikuti waktu setempat).
3. Tempat : Halaman kantor/lapangan/menyesuaikan.
Pakaian
1. Peserta Upacara : Pakaian Dinas Harian
2. Petugas Upacara : Sesuai ketentuan
Susunan Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
1. Peserta dan petugas upacara siap di tempat upacara;
2. Pemimpin upacara menyiapkan barisan;
3. Pembina upacara memasuki tempat upacara;
4. Penghormatan umum kepada pembina upacara;
5. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
6. Pengibaran bendera Sang Merah Putih;
7. Pembacaan Pancasila oleh pembina upacara, diikuti seluruh peserta;
8. Pembacaan teks keputusan kongres pemuda Indonesia 1928;
9. Pemberian tanda penghargaan di bidang kepemudaan (jika ada);
10. Sambutan pembina upacara;
11. Menyanyikan lagu-lagu Nasional (Bangun Pemudi Pemuda dan Satu Nusa Satu Bangsa);
12. Pembacaan doa;
13. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
14. Penghormatan umum kepada pembina upacara;
15. Upacara selesai.
Selengkapnya tentang Pedoman Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-98 Tahun 2026 dapat dibaca dan di unduh di sini.***

Pingback: Naskah Doa Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Pingback: Logo Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-98 Tahun 2026, Makna Simbolik, dan Filosofinya
Pingback: SE Sesjen Kemendikdasmen tentang Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026
Pingback: Unduh Naskah Sambutan Menpora Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke-98 Tahun 2026